Soal Biaya Visum Kasus Kekerasan Seksual, DP3A Sula Agendankan MoU Bersama RSUD

Sula, Transtimur.com – Demi meringankan pihak korban dalam kasus kekerasan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Sula akan melaksanakan penadatangan Momerendum Of Understanding (MoU) Bersama RSUD Sanana.

Pasalnya, Kasus Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara pada dua tahun terakhir meningkat, Sehingga DP3A mengambil langkah untuk meringankan biaya Visum dari para korban.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepulauan Sula, Sitti Farida, kepada Transtimur.com Rabu (3/9/25) menyampaikan, dalam waktu dekat ia dan Dirut RSUD Sanana akan melaksankan MuU tentang Biaya Visum.

“Kemarin saya sudah sempat berkomunikasi dengan Direktur RSUD Sanana, bagaimana terkait dengan korban yang nanti mungkin melakukan visum kalau boleh untuk pembayarannya bisa menghubungi kita, misalnya ada yang datang melakukan pemeriksaan,” Katanya.

“Sarannya Ibu Dirut okeh kita biking Mou dan konsepnya kami suda siap tinggal menunggu waktu dari Dirut saja,” Sambung sitti.

Menurutnya, biaya Visum para korban dalam kasus tersebut perdana di anggarkan oleh Dinas yang dipimpinnya pada tahun 2025.

“Untuk tahun 2024 tidak ada, 2025 ini kami anggarkan hanya 4 juta, dengan anggaran itu diperkirakan 40 kasus dalam setahun kalau pun lebih tidak menjadi masalah,” tuturnya.

“Memang selama ini ada beberapa kasus di tahun-tahun kemarin kami mencoba untuk tanggulangi,” ujarnya.

Sitti menjelaskan, berdasarkan data yang di himpun oleh pihaknya, pada tahun 2024 dan 2025 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebanyak 53 kasus.

“Untuk tahun 2025 sampai bulan September ini kasus yang sudah di laporkan ke kami dan kami melakukan pendampingan kurang lebih 13 dan semuanya kasus seksual,” Ungkapnya.

“Dari 13 kasus itu 3 di antaranya kami sudah melakukan pendampingan sampai ke tahapa persidangan dan putusan,” bebernya.

“Tahun 2024 kasus kekerasan fisik, pisikis dan penelantaran serta seksual dan lain sebagainya itu sebanyak 40 kasus,” Urainya.

Sitti menambahkan, dari hasil pendampingan puluhan kasus kekersan seksual terhadap perempuan dan anak itu dipengaruhi oleh beberap faktor.

“Saya melihat khususnya faktor yang mempengaruhi kasus kekerasan seksual di Sula ini salah satunya akibat mengkonsumsi minuman keras (miras), medsos, ekonomi, dan keterbatasan fisik (Disabilitas) pada korban”, terangnya.

Sitti pun berharap dengan maraknya kasus ini, sudah tentu menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya DP3A sebagai Pemerintah Daerah tapi masyarakat luas yang ada di Kepulauan Sula, untuk bagaimana melihat kasus kekerasan dan seksual.

“kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anak maupun masyarakat yang melibatkan tokoh agama, pemerintah Desa yang ada di 78 Desa sama-sama menyuarakan terkait dengan bagaiman untuk melakukan pencegahan terhadap timbulnya kekerasan seksual kepada Masyarakat,”tutupnya.