Soal Rekrutmen PPPK di Sula, Komisi I Beri Nilai Ke Bupati 0,0 Persen

Sula, Transtimur.com – Komisi I DPRD Kepulauan Sula, menemukan banyak keganjalan dalam proses pengrekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024.

Pasalnya, SK pembatalan terhadap 46 peserta yang telah lulus seleksi, di layangkan paska 10 menit pengumuman PPPK pada tanggal 26 Agustus 2025.

Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Julkifli Umagap, kepada awak media, Kamis (28/8/25), menyampaikan, mewakili Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Pemda Kepulauan Sula atas penyelesaian proses rekrutmen PPPK.

“Kami Berterimakasi kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati sebagai penanggung jawab Administrasi yang telah melaksanakan pengumuman PPPK yang sekian lama terulur karena dari hasil yang di umumkan ini sehingga BKN bisa tindaklanjuti dalam bentuk NIP”, ucapnya.

“Kemudian menurut kami ada kelemahan-kelemahan pada sesi rekrutmen dari pores ke proses sampai pengumuman, yang terlihat saat ini kebanyakan juga yang tidak honor tiba-tiba nama muncul di sekian OPD yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Sula dan juga di sekolah-sekolah,” Sambung Julkifli.

Selain honor siluman, Komisi I menemukan ada peserta yang lulus PPPK pernah mengikuti Kompetisi Politik pada Pemilihan Legislatif (Caleg) pada tahun 2024 kemarin.

“Ada kemungkinan mantan-mantan caleg yang nama muncul bahakan di luluskan ini juga kelemahan menurut pandangan kami dan itu tidak boleh, mari prioritas dulu oarang-orang, warga yang benar-benar honor bahkan sudah 10 tahun lebih,” Ungkapnya.

Julkifli juga menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan yang melekat pada ketiga fungsi DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kepulaua Sula.

“Kita Komisi I tetap berkiblat pada fungsi pengawasan, kami ke BKN Manado kurang lebih tiga kali terkait dengan PPPK ini dan sudah di sampaikan bahkan berdiskusi di sana, BKD Sula sudah kita panggil RDP sebanyak dua kali berkaitan dengan PPPK,” Tuturnya.

“Jadi kami pada perinsipnya, jika kaya hari ini ada fersi teman-teman kurang lebih 46 orang yang di batalkan paska hasil di umumkan 10 menit kumudian,” Beber Julkifli.

“Ada pembatalan SK dari Bupati yang itu jumlahnya 46, ini juga menurut kami tidak masuk akal dengan alasan administrasinya tidak beres, ciptaan administrasi SK-SK, telibat politik praktis ini kan tida fair (tidak adil), mestinya di berikan kewenangan, kesempatan karena mereka sudah melalui proses dari tahapan awal sampai pada tes mereka lulus,” Jelasnya.

Dengan adanya keganjalan tersebut, Komisi I Berencana memamgil kembali BKD Sula yang melakukan RDP untuk membahas Maslah Pembatalan SK pada 46 Peserta yang lulus.

“Kami rencanakan Besok atau lusa kami panggil, jadi saat ini untuk beberapa jam kedepan kami lengkapi data-data dulu untuk sampaikan ke BKD,” Terangnya.

“Berkaitan dengan proses PPPK ini saya bisa memberikan menilai kepada Sekda dan BKD dengan standar nilai 0, kalau Bupati 0,0,” Imbuhnya.