Sanana, Transtimur.com – Silaturahmi dan Diskusi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dapil Maluku Utara (Malut), Hasby Yusup, bersama Keluarga Besar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kepulauan Sula, yang berlangsung di Waibak Caffee, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Selasa (5/8/2025) membawa kesan tersendiri.
Pasalnya, lewat kegiatan inilah Hasby Yusup mengungkapkan rasa kekecewaan dan kekesalannya terhadap gubernur Sherly Tjoanda, terkait Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 40 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) kepada Kabupaten/Kota Hingga kini belum diberikan.
“Saya sangat kecewa dengan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, yang belum juga membayar DBH Kepulauan Sula. Ini sudah sangat keterlaluan,” tegas Hasby di hadapan para aktivis HMI, tokoh masyarakat dan akademisi.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana tersebut bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan persoalan mendasar yang mengancam keberlanjutan pembangunan daerah. DBH merupakan instrumen fiskal strategis yang bersumber dari penerimaan negara dan seharusnya dikembalikan ke kabupaten/kota berdasarkan porsi kontribusinya. Dana ini menyangkut pembiayaan sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Infrastruktur, pendidikan, kesehatan semua terpengaruh. Dan Masyarakat Sula sangat merasakan dampaknya,” lanjut Hasby.
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH merupakan hak konstitusional daerah. Provinsi dalam hal ini berperan sebagai pengelola dan penyalur dana kepada kabupaten/kota. Tunggakan dana tersebut, menurut Hasby, adalah bentuk nyata kelalaian dalam tata kelola keuangan daerah, dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Masyarakat Sula berhak tahu kenapa hak mereka ditahan-tahan. Pemprov harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih jauh, Hasby menilai bahwa persoalan ini menyentuh aspek keadilan fiskal dan kepercayaan publik. Ia mengingatkan, anggaran bukanlah kemurahan hati pemerintah provinsi, melainkan kewajiban yang bersifat legal dan konstitusional.
“Ini bukan soal belas kasihan, tapi kewajiban yang harus di tunaikan. Jangan sampai hak masyarakat Sula diabaikan,” tandasnya.
Hasby, bahkan mengancam dan memberi ketegasan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika tidak segera diselesaikan oleh Gubernur. Ia menyebut kemungkinan intervensi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk provinsi sebagai langkah terakhir apabila Pemprov terus mengabaikan tanggung jawabnya.
“Dana ini hanya diparkir di provinsi, bukannya digunakan untuk kepentingan rakyat Sula. Kalau perlu, ya kita perjuangkan pemotongan DAU Provinsi,” cetusnya.
Lebih dari sekadar kecaman, pernyataan sekretaris Majelis Wilayah KAHMI ini juga menjadi bentuk tekanan politik yang konstruktif. Ia berharap, seruan ini dapat mendorong Pemprov Malut segera melunasi tunggakan tersebut dan melakukan evaluasi internal terhadap manajemen fiskal mereka.
“Saya berharap agar kecaman ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Malut dan segera mengambil tindakan untuk melunasi tunggakan DBH tersebut,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, situasi ini memperlihatkan urgensi perbaikan dalam sistem akuntabilitas fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, agar distribusi keuangan negara benar-benar berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat Kepulauan Sula.












