DPRD Halteng, Gelar Paripurna, Ranperda APBDP TA 2025

Halteng, Transtimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke-16 yang menandai masa persidangan III tahun sidang 2025, pada Selasa (29/07/2025).

Rapat paripurna yang ke-16 ini dengan agenda, Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, Sekertaris Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD. Adapun, Unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, serta para pimpinan OPD.

Sidang DPRD dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II DPRD Sakir Ahmad.

Ketua DPRD Halteng menyampaikan, bahwa perihal tentang Penyampaian Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Berdasarkan Pasal 316 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengisyaratkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Seperti keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja,” ujar Ketua DPRD Zulkifli Hi. Bayan.

Menurutnya, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan: Keadaan darurat dan/atau: Keadaan luar biasa.

“Selain itu Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, program kepala daerah dan wakil kepala daerah serta program asta cita ke dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025,” ucapnya.

Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama, yang tertuang dalam prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025.

“Hal ini ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang mendesak dan memang harus ditangani, walaupun belum semuanya dapat dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2025,” tegas Wabup Ahlan Djumadil, dalam pidatonya.

Wakil Bupati juga mengingatkan kepada pimpinan perangkat daerah terkait batas waktu Alokasi program pada APBD Perubahan Tahun 2025 yang berlangsung hanya sekitar 3 atau 4 bulan tersebut.

Ia menegaskan, agar diperlukan kerja keras dan kerja cepat disertai pengawasan yang ketat agar pelaksanaan APBD Perubahan dapat direalisasikan pada akhir tahun 2025.

“Karena program dan kegiatan tersebut sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” akunya.

Wabup juga menambahkan, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dewan mempunyai posisi yang sama dengan Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan menuntaskan setiap program maupun kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

“Sehingga nantinya kesepakatan yang diambil dalam menetapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, merupakan pertimbangan bersama untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut, terdiri dari : 

  1.  Pendapatan Asli Daerah sebelumnya 393 Miliar 800 Juta Lebih menjadi 517 Miliar 460 Juta lebih atau terdapat kenaikan sebesar 123 Milyar 660 Juta Lebih.
  2. Pendapatan Transfer sebelumnya 2 Triliun 99 Miliar Lebih, menjadi 2 Triliun 3 Milyar lebih. Terjadi pengurangan sebesar 95 Miliar Lebih sesuai KMK 29/2025. Sehingga terdapat selisih penambahan pada komponen Pendapatan Daerah sebesar 28 Milyar Lebih.
  3. Terjadi efisiensi belanja sebesar 95 Miliar Lebih dari Dana Alokasi Khusus sesuai KMK 29/2025, dan penambahan belanja baru pada Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar 123 Miliar Lebih, sehingga terdapat selisih pada komponen belanja sebesar 28 Miliar Lebih.