Sofifi, Transtimur.com – Aksi demonstrasi penolakan aspirasi calon Daerah Otonom Baru (DOB) dan/atau kawasan khusus Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Tidore Kepulauan memanas dan menuai kericuhan.
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam aksi tersebut, massa demonstrasi melakukan penyerangan terhadap rumah salah satu Kepala Desa di Sofifi disertai pengancaman kepada Ketua Majelis Rakyat Sofifi.
Terpantau dalam video yang viral di media sosial (medsos), terlihat situasi semakin beresiko. Massa aksi membawa senjata tajam (sajam) yang sangat dikhawatirkan akan berakibat pada yang hal-hal yang tidak dinginkan.
Hamdan Halil, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, kepada media ini, menyayangkan penyampaian aspirasi masyarakat yang mengarah pada tindakan anarkis dan ancaman melalui senjata tajam.
“Penyampaian aspirasi publik melalui unjuk rasa dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan sepanjang tidak mengarah pada tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan warga dan stabilitas pemerintahan,” ujar Hamdan dalam pernyataannya, Rabu (23/7/2025).
Keselamatan ini, Lanjut Hamdan, menjadi penting untuk edukasi dan kesadaran bersama atas sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada demonstran yang membawa senjata tajam dalam unjuk rasa.
Menurut Hamdan, merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951, Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, bahwa seseorang dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun jika membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, serta penusuk dan/atau senjata pemukul.
“Agar tidak berulangnya aksi serupa, atas nama keselamatan bersama mendesak kepada Polda Malut untuk segera mengambil langka tegas penindakan terhadap oknum yang membawa senjata tajam dan yang ikut mengotaki aksi, sehingga apapun model penyampaian aspirasi tetap berjalan damai dan aman,” tegas Hamdan.
Selain itu, Hamdan mendesak, Polda Malut, segera mengerahkan personil untuk mengawal keamanan masyarakat di Sofifi sekaligus menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Sebab, kedudukan Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara menjadi rumah bersama bagi masyarakat 10 Kabupaten/Kota dapat dijamin keamanan dan stabilitas sosialnya dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” lugas Hamdan.
“Kami meminta kepada Sultan Tidore dan Walikota untuk dapat mendamaikan suasana, memberi arahan masing-masing pihak dapat menahan diri dan mengedepankan cara-cara hukum dalam menyikapi polemik DOB Sofifi,” Tutup Hamdan.












