Pulau Morotai, Transtimur.com Penonaktifan Sejumlah kepala Desa di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, diduga ada Penyalahgunaan Otoritas oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pasalnya, Sebanyak 20 Kepala Desa yang diberhentikan sementara itu akibat dugaan kesalahan administratif dalam pengelolaan anggaran Desa, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait status pengaktifan kembali.
Dengan adanya masalah tersebut, Sekretaris DPD KNPI Pulau Morotai, Fihri Ali, menyoroti kondisi ini sebagai bentuk ketidakpastian yang menghambat jalannya Pemerintahan Desa secara efektif.
“Sebab dalam komunikasi yang dilakukan oleh kami ada dugaan indikasi bahwa, para Bendahara di beberapa Desa, justru sedang dalam proses pemberhentian oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa,” ungkap Fihri Ali, kepada transtimur.com Sabtu (19/7/2025).
“Kami melihat ada dugaan bahwa pemberhentian ini disengaja dan dilakukan untuk menghambat upaya perbaikan terhadap temuan administrasi sebelumnya, karena kemarin beberapa kades di suruh untuk perbaikan tapi setelah di antar berkasnya malah di tolak dengan alasan sudah di tutup,” sambungnya.
Fihri, juga menilai bahwa langkah-langkah semacam ini justru memperkeruh situasi dan menambah ketidakpastian hukum birokrasi di tingkat Desa, ketimbang menyelesaikan akar persoalan administratif.
“Tindakan semacam ini berpotensi melemahkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan Desa,” Fihri.
“Secara kelembagaan DPD KNPI Morotai mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang di alami oleh para kepala desa yang diberhentikan, KNPI juga memastikan tidak ada penghambatan Pemerintah Daerah terhadap proses perbaikan dan pembenahan Desa,” tutupnya.







