DPRD Halteng, Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD Prubahan 2025

Weda, Transtimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna yang kesebelas (Ke-11) Masa Persidangan Ill Tahun 2025.

Rapat ini membahas tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Berlangsung khidmat di Ruang Aula Sidang Paripurna DPRD, Kamis (10/7/2025).

Sidang dihadiri Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekertaris Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Asisten dan Staf Ahli, dan para pimpinan OPD.

Rapat paripurna kali ini dihadiri 16 anggota dari 20 anggota dewan, yang diawali dengan ketukan palu satu kali, menandai sidang berlangsung yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi. Bayan, yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, agenda sidang hari ini sesuai ketentuan pasal 90 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 .

“KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan Refleksi dan Kebijakan Prioritas Pembangunan Daerah yang dikaitkan dengan Sasaran yang ingin dicapai melalui Program-Program Kerja Daerah yang telah di rumuskan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah,” ucap Ketua DPRD.

Ia menjelaskan, Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara sebagai perwujudan dari tanggungjawab Pemerintah Daerah guna keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Penandatanganan Nota kesepakatan yang akan berlangsung hari ini adalah tindaklanjut dari Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara APBD Perubahan Tahun 2025 oleh Bupati Halmahera Tengah pada 5 rapat paripurna ke-8 tanggal 04 Juli 2025,” ujarnya.

Julkifli menambahkan, kemudian ditindaklanjuti dengan Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 9 Juli 2025.

“Pada Forum pembahasan tersebut, telah menghasilkan poin-poin penting terkait dengan Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dengan Visi Misi dan Program Bupati Dan Wakil Bupati, serta Program Asta Cita ke dalam Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi. Bayan, mengajak semua untuk mengikuti serta mendengarkan sambutan terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara APBD Perubahan Tahun 2025 yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah.

Menurrutnya, Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara APBD Perubahan Tahun 2025 membuktikan bahwa kedua lembaga ini mempunyai semangat dan saling sinergi dalam upaya mengerahkan segala sumber daya untuk membangun Halmahera Tengah agar lebih maju dan sejahtera berlandaskan Falsafah Fagogoru.

“Kami menaruh sejuta harapan agar momentum penandatanganan Nota ini dapat ditindaklanjuti dengan mengedepankan Inovasi dan semangat kerja dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka Mensejahterakan masyarakat Halmahera Tengah yang kita cintai,” akunya.

Sebelum menutup Rapat Paripurna tersebut, Fraksi Politisi PKB itu menyampaikan atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Sdr. Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten Halmahera Tengah, yang telah bersama-sama DPRD Membahas dan menyepakati Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penulis : Agustian Fehmi

Editor : Lutfi Teapon