
Sula,Transtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kepulauan Sula menggelar aksi longmars (jalan kaki) dari taman wansosa sampai pasar basanohi Sanana, (30/06/25).
Aksi ini merupakan respons terhadap isu nasional yang banyak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Aksi ini juga menyuarakan penolakan terhadap izin pertambangan yang akan beroperasi di pulau mangoli.
Menurut keterangan Koordinator Lapangan (Korlap) Bung Ajim, kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mengoperasikan tambang di pulau mangoli adalah hal yang keliru sebab, hanya menguntungkan beberapa oknum pemilik modal bukan masyarakat luas.
“Kebijakan tersebut hanya untuk kepentingan beberapa oknum demi memperkaya diri, bukan masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Rifki Leko, Ketua GMNI Kepulauan Sula, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah harus mengevaluasi kembali Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di pualu mangoli sebab, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Pulau Mangoli dikategorikan sebagai pulau kecil.
“Maka secara eksplisit melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di pulau kecil karena potensi kerusakan ekologis yang tinggi dan ketidakmampuan ekosistem kecil dalam menyerap dampak industri ekstraktif sebagai pertambangan,” Tegasnya.
Rifki menjelaskan, pulau kecil seperti Mangoli memiliki sistem ekologis yang rapuh dan sangat bergantung pada kelestarian tutupan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan garis pantai jikalau aktivitas eksploitasi sumber daya alam berskala besar, seperti pertambangan bijih besi beroperasi tentu memberikan dampak negatif yang membahayakan kualitas lingkungan hidup di wilayah ini.
“Olehnya itu secara kelembagaan GMNI dan GPM Kepulauan Sula, kami menolak beroperasinya pertambangan di pulau mangoli,” Tutupnya.
Perlu di ketahui bahwa 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengelolaan Bijih Besi yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara pada tahun 2018, yang termuat dalam Minerba One Mape Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:
1. PT. Aneka Mineral Utama
2. PT. Wirabahana Perkasa Bersama
3. PT. Indomineral Utama Sejahtera
4. PT. Bintani Megah Tata Bersama
5. PT. Wirabahana Kilau Mandiri
6. PT. Bintara Surya Nusa Jaya
7. PT. Wirabahana Perkasa
8. PT. Wirabahana Perkasa Anugerah
9. PT. Indotama Mineral Indonesia
10. PT. Wirabahana Perkasa Indah
Penulis : Irwan Wambes
Editor : Red
Comment