
Halsel,Transtimur.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman milik warga Desa Silang Liaro yang terdampak proyek pembangunan infrastruktur jalan pada tahun Anggaran 2023.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Sumitro H. Komdan, menyatakan bahwa proses pembukaan jalan yang dilakukan Pemkab Halsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bidang Aset Daerah diduga kuat tidak melalui mekanisme pembebasan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Proyek pembangunan jalan tersebut dilakukan tanpa didahului proses pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman warga, yang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Perpres No. 148 Tahun 2015,” ujar Sumitro, Selasa, (10/05/2025).
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut, pemerintah wajib menyediakan anggaran pembebasan lahan sebelum proyek dilaksanakan. Namun kenyataannya, kata dia, penggusuran lahan milik warga telah dilakukan pada tahun 2023 tanpa pembayaran kompensasi.
“Data tanaman warga seperti kelapa, pala, dan pisang sudah diserahkan kepada pemerintah desa, namun hingga kini belum ada proses pembayaran dari Pemkab. Akibatnya, warga melakukan aksi pemalangan jalan dari Liaro menuju Labuha sebagai bentuk protes,” tegasnya.
GMNI Halsel menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Sumitro menyebut, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan dan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 406 KUHP.
Atas dasar itu, GMNI meminta Pemkab Halsel, khususnya Dinas PUPR dan Bidang Aset Daerah, untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan dan tanaman warga.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengundang warga terdampak untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut hak-haknya. Ini menyangkut kehidupan ekonomi masyarakat yang sangat tergantung pada hasil pertanian mereka,” tutup Sumitro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Halmahera Selatan dalam hal ini Kadis PUPR, masi dalam upaya konfirmasi oleh Media ini.
Penulis : Askun Usman
Editor : Lutfi Teapon
Comment