Demo Dugaan Korupsi di Sula, Ini Tuntutan GPM dan GMNI

Ternate, Transtimur.com – Fron GPM Malut dan DPC GMNI, melakukan Aksi di depan Kantor Polda, Kejati dan BPK Maluku Utara atas dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (24/2/2025.

Dalam Demonstrasi Tersebut, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengatakan, Seharusnya dengan adanya instruksi presiden Prabowo Subiyanto, suda ada pelayanan Kapolda dan kajati terhadap keadilan yang baik Sesuai keharusan konstitusi.

“Harus di patuhi dan di laksanakan sebagai mana mestinya Tanpa adanya penyimpangan dalam setiap kebijakan hukum di Negara RI, tetapi sudah memasuki perjalan pergantian fase kefase yang telah kita lewati bersama dalam keputusan hukum telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur”, Kata Rifki dalam orasinya.

“Bahkan praktek pemerintah akhir-akhir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Sula, Tetapi pihak penegak hukum provinsi Maluku Utara Masi abaikan begitu saja”, sambung Rifki.

Menurut Rifki suda Kita ketahui bersama bahwa pelayanan perintahan terhadap publik saat ini sangat minim terhadap kesejatraan rakyat, bahkan APH Yang tidak ada tranparansi terkait dengan kebijakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi, maka hukumnya wajib kami sebagai lembaga DPC GMNI Sula dan masyarakat pada umumnya menuntut kepastian hukum di Daerah kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara di antaranya:

  1. Mendesak kepada BPK RI provinsi Maluku Utara segera melakukan proses penguaidit terkait dengan pembangunan rumah sakit Pratama Dofah, yang di kerjakan tahun 2023 di bulan Juni dengan waktu kontrak kerja selama 200 hari, dengan nilai anggaran sebesar 43,8 miliar namun nyatanya sampai tahun 2025 belum selesai, yang terjadi hanya lah kerusakan pada pembagunan rumah sakit.
  2. Mendesak Kapolda Provinsi Malut, tangkap Bupati dan Kajari Kepulauan Sula untuk di priksa, karna terlibat dalam tindakan pindah korupsi anggaran rumah sakit Pratama dofa di tahun 2023 senilai 43,8 miliar lebih.
  3. Mendesak Kapolda Malut, tangkap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan korupsi rumah sakit Pratama Dofah dan di priksa, Kabag ULP, kontaktor dan Direktur PT. Bumi Aceh Citra Persada, serta konsultan pengawas CV. Tuanane Engineering.
  4. Mendesak Kejati Malut tangkap kapala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, karena sosok kepala Dinas satu ini Banyak terlibat juga dalam kasus tindak korupsi yang ada di Sula.
  5. Mendesak Polda Maluku Utara segera tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka Terkait tindakan korupsi Anggaran pengawasan Dana Desa TA 2022 senilai 1,1 Milyar lebih.
  6. Mendesak Kapolri dan Kejangung Republik Indonesia, agar segera evaluasi kinerja Polda dan Kejati Malut dalam penanganan kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula.