Halteng, Transtimur.com – Dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M, Polres Halteng melalui Sub Sektor Weda Tengah, melaksanakan Razia Minuman Keras (Miras) pada beberapa titik di Kecamatan Weda Tengah, Sabtu (22/02/25).
Kegiatan Razia tersebut di pimpin langsung oleh Plt Ka Sub sektor Weda Tengah, Ipda M. Hasba.,S.H. bersama tim Gabungan Sat Narkoba dan Personil Subsektor Weda Tengah menggeledah salah satu rumah Kos di Desa Lelilef, disinyalir mengedarkan miras jenis Cap tikus.
Dari razia itu, petugas berhasil menyita sejumlah miras jenis cap tikus yang kemanas dalam kantong plastik dan Cergen dengan Jumlah BB Miras Jenis Cap Tikus Sebanyak 170 Liter dan Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk di proses Tipiring.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K menyampaikan, operasi Miras ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta terciptanya kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446/2025.
“tujuan dari operasi Miras ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, sekaligus memastikan kondisi tetap aman dan kondusif jelang ibadah Ramadhan,” ujarnya.
Demikian, poin utama Polres Halteng sebagai upaya melaksanakan Razia Minuman Keras (Miras) ini, adalah sebagai berikut:
- Polres Halteng bersama jajaran rutin melaksanakan operasi razia miras menjelang bulan suci Ramadhan.
- Operasi miras ini juga merupakan bagian dari program unggulan Polres Halteng yaitu, Trada Narkoba dan Miras (TRABAS).












