A. Prolog
Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula yang terjadi pada tahun 2003 merupakan peristiwa historis yang didorong oleh harapan besar masyarakat akan peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik yang lebih baik, serta percepatan pembangunan daerah. Namun, setelah lebih dari dua dekade, pertanyaan besar muncul: apakah pemekaran benar-benar membawa perubahan yang diharapkan, ataukah justru menjadi tanggung jawab sejarah yang kini terabaikan?
Dalam kajian kebijakan publik dan desentralisasi, pemekaran daerah seharusnya berorientasi pada prinsip good governance, perencanaan pembangunan jangka panjang, serta optimalisasi sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, jika kita melihat realitas Kepulauan Sula hari ini, banyak indikator menunjukkan bahwa pemekaran belum sepenuhnya mencapai tujuannya. Infrastruktur dasar masih tertinggal, ekonomi daerah belum berkembang signifikan, dan tata kelola pemerintahan kerap diwarnai oleh dinamika politik yang menghambat pembangunan.
B. Pemekaran dan Tujuan yang Belum Tercapai
Teori desentralisasi yang dikemukakan oleh Rondinelli dan Cheema (1983) menegaskan bahwa pemekaran daerah harus mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta menciptakan kemandirian ekonomi daerah. Dalam konteks Kepulauan Sula, tujuan ini masih jauh dari realitas. Beberapa permasalahan utama yang menghambat keberhasilan pemekaran antara lain:
1. Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat.
Salah satu indikator keberhasilan pemekaran adalah kemandirian fiskal daerah. Namun, menurut perspektif Oates (1999), banyak daerah hasil pemekaran justru mengalami fiscal illusion, di mana mereka mengandalkan dana transfer pusat tanpa memiliki strategi pengembangan ekonomi yang kuat. Hingga saat ini, APBD Kepulauan Sula masih didominasi oleh dana perimbangan dari pusat, sementara potensi unggulan daerah seperti perikanan dan pariwisata belum dikelola secara maksimal
2. Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan
Fukuyama (2013) menekankan bahwa kelemahan utama dalam sistem desentralisasi di negara berkembang adalah weak state capacity, di mana birokrasi daerah tidak cukup profesional dan masih dipengaruhi oleh politik patronase. Dalam kasus Kepulauan Sula, tata kelola pemerintahan sering kali lebih berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek ketimbang visi pembangunan jangka panjang. Pergantian kepemimpinan daerah yang tidak diiringi dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan semakin memperburuk kondisi ini.
3. Pembangunan Infrastruktur yang Lamban.
Dalam teori pembangunan ekonomi regional, Myrdal (1957) mengungkapkan bahwa pembangunan daerah harus memperhatikan faktor cumulative causation, di mana infrastruktur yang memadai menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, di Kepulauan Sula, aksesibilitas antar-pulau masih menjadi tantangan besar, jaringan transportasi belum terintegrasi dengan baik, serta layanan dasar seperti listrik dan air bersih masih jauh dari optimal. Ketertinggalan ini menghambat investasi dan mobilitas ekonomi masyarakat.
4. Minimnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Kebijakan
Menurut Arnstein (1969) dalam teorinya tentang Ladder of Citizen Participation, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan. Namun, dalam konteks Kepulauan Sula, kebijakan pembangunan masih cenderung dibuat secara top-down tanpa mekanisme partisipatif yang efektif. Akibatnya, banyak program yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
C. Tanggung Jawab Sejarah yang Terabaikan
Jika kita merefleksikan kembali tujuan awal pemekaran, jelas bahwa ada tanggung jawab sejarah yang belum dituntaskan. Para pemimpin daerah seharusnya menyadari bahwa pemekaran bukan sekadar pemisahan administratif, tetapi sebuah amanah untuk menciptakan kemajuan nyata bagi rakyat.
Ke depan, ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengembalikan marwah pemekaran Kepulauan Sula:
1. Membangun Visi Pembangunan Berkelanjutan
Pemimpin daerah harus memiliki visi jangka panjang yang terencana dengan baik. Perubahan kepemimpinan tidak boleh menghambat kesinambungan program pembangunan. Rencana pembangunan daerah harus berbasis pada potensi unggulan Kepulauan Sula serta menyesuaikan dengan tren ekonomi global.
2. Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Reformasi birokrasi harus menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah harus memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan anggaran yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite politik.
3. Mendorong Kemandirian Ekonomi.
Sumber daya alam Kepulauan Sula, terutama di sektor perikanan dan pariwisata, harus menjadi motor utama pembangunan ekonomi daerah. Pemerintah harus aktif menarik investasi, membangun infrastruktur pendukung, serta menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal.
4. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur
Konektivitas antar-pulau harus ditingkatkan agar mobilitas ekonomi masyarakat lebih lancar. Pembangunan jalan, pelabuhan, serta peningkatan layanan dasar seperti listrik dan air bersih harus menjadi prioritas utama agar Kepulauan Sula bisa berkembang lebih cepat.
5. Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Kebijakan pembangunan harus dibuat dengan pendekatan bottom-up, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan evaluasi. Partisipasi publik yang lebih luas akan meningkatkan legitimasi kebijakan serta memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
D. Mewujudkan Janji Pemekaran: Sebuah Epilog
Pemekaran Kepulauan Sula bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah mandat sejarah yang harus diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Jika pemekaran hanya menghasilkan ketergantungan fiskal, tata kelola yang lemah, serta stagnasi pembangunan, maka tujuan awalnya telah gagal.
Saatnya para pemimpin daerah mengambil tanggung jawab sejarah ini dengan serius. Kepulauan Sula membutuhkan kepemimpinan visioner yang mampu merancang kebijakan berbasis data dan analisis strategis, bukan sekadar kepentingan politik sesaat. Jika kita ingin melihat Kepulauan Sula berkembang seperti yang pernah dicita-citakan dalam pemekaran, maka tanggung jawab sejarah ini tidak boleh lagi diabaikan.
Tulisan ini bukan sekadar refleksi, tetapi juga panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak. Pemekaran telah terjadi, tetapi tugas besar kita belum selesai. Mari bersama memastikan bahwa Kepulauan Sula tidak hanya menjadi daerah otonom di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera bagi seluruh warganya.












