RDP Bahas Tarif Kapal, Komisi I: Kenaikan Harga Tiket Hanya Sepihak

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 75.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Sula,Transtimur.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara semprot agen kapal, Staf Dinas Perhubungan, dan KPLP Sanana, karena kenaikan tarif tiket kapal laut dan harga pengiriman barang secara sepihak.

Hal itu berlangsung pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Agen Kapal di Sula, Dinas Perhubungan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Sanana, serta Perwakilan KM. Permata Obi, Uki, Raya, Aksar Saputra, Barcelona, dan Al-Sudais yang berlangsung di Ruang Rapat I Kantor DPRD pada, Selasa (4/2/2025).

Amanah, mengatakan, menaikan harga tiket sepihak ini sangat bertentang dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara No 372/KPTS/MU/2022, Tentang Penyesuain Tarif angkutan penumpang Kapal Laut yang beroperasi di Kab/Kota di Malut.

“Berdasarkan SK Gubernur Malut tersebut, tarif resmi untuk tiket kapal Ternate-Sanana sebesar Rp 360.000, dan untuk rute Ternate-Dofa sebesar Rp 380.000. Dan tidak ada lagi bayar retribusi Daerah sebesar Rp Rp 5.000, nanti diatur Pemerintah,”beber Amanah mengutip SK Gubernur Malut.

Aman mengatakan, terkait dengan penitipan barang di dek kapal diatur Kubikasi dan harga penitipan barang diatur standarnya dan dilaporkan kembali kepada Komisi DPRD Sula.

Ia menegaskan, harga tiket Kapal Sanana- Ternate yang dinaikkan sepihak sebesar Rp 370.000 yang dilakukan oleh beberapa agen Kapal sebelumnya adalah Ilegal, karena dinilai melanggar SK Gubernur Malut No 372/KPTS/MU/2022. Ini dapat dikategorikan penipuan.

Komisi I DPRD Sula mengharapkan semua pihak, terutama agen kapal, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, agen kapal diharapkan menyepakati surat kesepakatan bersama dengan Komisi I DPRD Sula untuk tidak menaikkan harga tiket secara sepihak sebelum ada SK baru dari Gubernur Malut.