Sula,Transtimur.com– Kabar mengejutkan datang dari bagian keuangan Desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bahwa seluruh Kapala Desa (Kades) dan perangkat Desa terpaksa gigit jari selama 6 bulan, terhitung sejak Oktober-Desember 2024 dan Januari-Maret 2025.
Pasalnya, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (Oktober-Desember 2024) yang merupakan gaji dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa tidak dapat direalisasikan, sehingga uang miliaran Rupiah yang bersumber dari APBD 2024 itu, masuk dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2025. Kemungkinan, Januari-Maret 2025 baru dapat dicairkan.
“Assalamualaikum, maaf disampaikan untuk bapak/ibu bendahara desa terkait ADD Triwulan IV tidak direalisasikan di tahun ini (2024 red) dan dijadikan Silpa di tahun 2025. Makasih,”demikian bunyi pesan singkat Ibu Fat melalui grup whatsap bagian keuangan Desa bersama 78 Bendahara Desa pada Senin (30/12/2024).
Keputusan Bagian Keuangan Desa pada BPKAD ini memicu beragam tanggapan di kalangan Pemerintah Desa. Sejumlah Kapala Desa (Kades) dan sejumlah Bendahara Desa (Bendes) mendatangi kantor BPKAD hari itu juga.
Sebelum mereka ke kantor BPKAD, sejumlah Kades dan Bendes menggelar pertemuan di Kantor Desa Fagudu, Kecamatan Sanana,
Sementara itu, alasan dibalik Keputusan BPKAD belum diketahui hingga saat ini. Sebab sejumlah Kades dan Bendes memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan. Tidak hanya itu, Ketua APDESI sekaligus Kades Waitina, Kecamatan Mangoli Timur juga memilih bungkam saat dikonfirmasi via Whatsap hingga berita ini tayang.
Awak media juga mencoba konfirmasi di salah satu staf pada Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) yang enggan menyebut namanya pada Rabu (1/1/2025), ia meminta wartawan untuk konfirmasi ke BPKAD.
“Coba tanya di BPKAD,”jawab singkat oknum staf DPMD.
Sedangkan pihak BPKAD belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini tayang. Wartawan terus melakukan upaya konfirmasi karena Pemerintah Desa dan masayarakat menanti pernyataan resmi dari BPKAD.










