2024 Polres Halteng Tangani 180 Kasus, 111 Dinyatakan Selesai

Halteng, Transtimur.com- Sepanjang 2024, terdapat 180 kasus yang telah ditangani oleh Polres Halmahera Tengah, Hal itu disampaikan oleh Kapolres, AKBP Aditya Kurniawan.,S.H.,S.I.K., saat melaksanakan konferensi pers diruang Aula Mapolres, Selasa (31/12/24).

Pasalnya, dari 180 kasus tersebut, 111 yang dapat diselesaikan, dan 69 yang masih dalam proses, baik itu proses penyelidikan, maupun dalam proses penyidikan yang belum P21.

“Dari menyelesaikan perkara tersebut, perlu saya sampaikan bahwa yang mendominasi itu adalah perkara perkelahian. Seperti yang rekan rekan ketahui bersama itu, bahwa latar belakangnya adalah karena Miras,” kata Kapolres Halteng.

Penyelesaian perkara penganiayaan lanjut Kapolres tidak hanya melalui jalur peradilan (litigasi), tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme restoratif justice atau keadilan restoratif.

“Restoratif justice ini tentunya kita tidak bisa mengintervensi, karena itu adalah murni dari Kedua belah pihak Antara pelaku dan korban,” jelasnya.

Kapolres mengakui, kemudian pada beberapa kasus yang di tangani oleh Polres Halteng, terkadang belakangan ini mengalami kendala.

“semisalnya beberapa korban itu tidak hadir pada saat diberikan undangan klarifikasi, pada saat di lakukan undangan klarifikasi yang bersangkutan bahkan, korbannya pun tidak hadir”, ungkapnya.

“Jadi itu menjadikan kami suatu kendala. Selain itu juga, ada beberapa kendala teknis dan saat ini masih tetap melakukan proses penyelidikan,” sambung Kapolres.

Kapolres menuturkan, selama 2024 ada 6 kasus yang sudah ditangani oleh Polres Halmahera Tengah.

“Di Satlantas ini selama Tahun 2024 kami menerbitkan 506 lembar tilang. Di mana roda 2 sebanyak 423 lembar roda 4 55. Roda 6 sebanyak 28,” bebernya.

Menurutnya, untuk tindakan berupa teguran kepada pengguna kendaraan Selama tahun 2024, Sebanyak 1.118 teguran.

“Untuk kasus langkah lantas sendiri selama 2024 terdapat 10 kasus. Jadi memang agak menjadi perhatian kita karena dari 10 kasus tersebut meninggal dunia sebanyak 7 orang,” papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari 10 kasus, 7 kasus sudah selesai sampai ke tahap 2 termasuk juga di lalu lintas ada penyelesaian yang dilakukan secara restorasi Justice. Kemudian masih dalam proses, ini sebanyak 300.

“Kemudian kegiatan operasi miras, seperti kemarin, kita sudah musnahkan sebanyak 1.600 botol cap tikus, kemudian 257 botol bir putih dan bir hitam. Tetapi itu sebenarnya, sebelumnya kami juga sudah banyak memusnahkan miras. Karena kalau tidak salah awal saya masuk itu kami berhasil mengamankan 2.400 plastik minuman keras jenis cap tikus,” timpalnya.

“Memang karena pada saat itu, kami tidak pas ifennya sehingga kami musnahkan yang sudah ada sebelumnya. Hasil razia, hasil tangkapan pada saat kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari miras yang telah di sita, itu didominasi dari kecamatan Weda tengah. Selain kegiatan kepolisian, tentunya dirinya juga menyampaikan terkait dengan pelanggaran disiplin anggota polri. Khususnya yang dilakukan personel polres Halmahera Tengah.

“Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggaran disiplin dan kode etik anggota polri, terdapat 14 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh personel polres Halmahera Tengah. Dari 14, 10 kasus sudah di sidangkan, dan anggota juga sudah menerima hukuman,” imbuhnya.

“Ada beberapa hukuman yang keputusannya adalah demosi antar wilayah, nah kami tinggal menunggu nanti dari polda Maluku Utara untuk kuitansinya. Karena antar wilayah itu sudah kewenangan dari Polres. Kemudian Terkait dengan kode etik, ada 4 kasus yang saat ini dalam proses menunggu persidangan”, tutup Kapolres.