Polres Halteng Meringkus 3 Pelaku Penikaman, Begini Kronologisnya

Halteng,Transtimur.com-Sat Reskrim Polres Halteng berhasil amankan 3 orang berinisial N.D.B (21), VK (30). Dan A.S. (30), yang diduga pelaku penikaman, yang terjadi di desa lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan, S.H. S.I.K. dalam pernyataannya menyatakan, begitu mendapat laporan dari warga terkait kejadian tersebut, Polres Halteng dan Polsubsektor Weda Tengah, langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku.

“Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 16/11/2024, sekitar pukul 14:00 wit di lokasi kuburan desa lelilef Sawai, Pelaku inisial N,D,B melakukan penusukan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali kepada korban inisial Y. R (30) dibagian dada, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dan 1 korban inisial A.T.H. mengalami luka tusuk dibagian paha,” beber Kapolres.

Adapun kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara, Kejadian terjadi pada hari 16 November 2024 sekitar 17.00 Wit di lokasi kuburan tepatnya Desa Lelilef sawai Kecamatan, Weda Tengah, kabupaten, Halmahera Tengah.

awalnya sekitar 14.00 wit, terlapor sdra. N.D.B dan sdra. V.K dan A.S sedang duduk minum-minuman keras bersama teman-teman Korban di lokasi kuburan. Namun, karena salah paham dengan teman Korban sehingga Korban menghampiri pelaku Sdra. N V. B dan melakukan pemukulan kemudian pelaku N.V.B menggambil pisau yang sudah di bawah dan langsung menikam korban di bagian dada.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Halteng bersama dandim 1512 Weda, Waka Polres dan Personil gabungan Polres, Brimob dadan kodim 1512 weda turun ke lokasi dan melaksanakan patroli serta berkomunikasi dengan Keluarga Korban, pemerintah Desa Sawai serta pengurus paguyuban maluku (amkei) untuk memastikan situasi kamtibamas aman dan aktifitas warga kembali normal di kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pihak kepolisian pun, menghimbau Kepada seluruh masyarakat, bahwa permasalahan sudah di tangani pihak kepolisian, maka tidak dibenarkan main hakim sendiri bila di temukan melakukan tindakan provokasi dan tindak pidana, maka pihak kepolisian melakukan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan ketertiban menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Halmahera Tengah.