Sanana,Transtimur.com-menuding Panwas Desa Kabau Pantai HM Mabuk Saat Bertugas, Bawaslu Kepualuan Sula menyebutkan Juru Kampanye dan Tim Hukum (Jutimhum) Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) memfitnah, Pencemaran nama baik dan sesat berpikir.
Pasalnya tudingan tersebut, di bantah langsung oleh Plh Ketua Bawasalu Kepulauan Sula, Julfitra Hasim, yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), pada Sabtu (16/11/25/4).
Kepada Transtimur.com, Julfitra menyampaikan, tudingan yang di utarakan Juru Kampanye dan Tim Hukum FAM-SAH kepada HM, tidaklah benar, dan tidak berdasar.
“Jurkam Dan Tim Hukum Paslon FAM-SAH yang menyatakan bahwa Panwaslu Desa Kabau pantai melakukan Penghasutan dalam kegiatan Kampanye FAM-SAH di desa kabau pantai dan dalam keadaan mabuk pada saat melakukukan pengawasan adalah tudingan yang sesat dan tidak benar”, Tegas Julfitra.
Julfitra Menjelaskan, sebagaimana laporan hasil pengawasan yang di sampaikan oleh Panwascam Sulabesi Barat kepada Bawaslu kepulauan Sula yaitu:
1. Kegiatan Kampanye yang di selenggarakan oleh Tim Paslon Fam-Sah di Desa Kabau Pantai tidak langsung bubar tapi masih dilanjutkan dengan melaksanakan Acara pesta Joget yang telah melewati batas Waktu kampanye yaitu Pkl 00.00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat pemberitahuan kampanye, yang mana dalam penyelenggaraan peseta joget tersebut masih dengan peserta kampanye, pelaksana kampanye serta tim kampanye dan masih ada sebagian simbol2 dan atribut kampanye masih terpasang, dan pasangan calon juga masih berada di tempat yang sama sehingga Panwascam dan panwas desa kabau pantai masih tetap melanjutkan melakukan pengawasan dalam kegiatan lanjutan pesta joget tersebut.
2. Bahwa setelah melewati waktu kampanye dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng kemudian panwaslu kecamatan sulabesi barat berkoordinasi Jurkam Burhanudin Buamona, agar Tidak melanjutkan kegiatan Pesta Joget yang di iringi oleh Artis, karena di dalam surat pemberitahuan izin kampanye yang ditembuskan kepada bawaslu kepulaun sula tidak ada bentuk kegiatan kampanye lain selain kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas namun hal tersebut tidak di hiraukan oleh para jurkam dan pelaksana kampanye dan malah menentang Panwaslu Kecamatan Sulabesi barat dengan mengatakan “Anda kenapa suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika anda tidak senang, silahkan lapor ke Bawaslu di Kabupaten. Acara ini tetap dilanjutkan, setelah itu atribut kampanye akan kami buka dan pesta joget akan dilanjutkan lagi sampai kami pulang pun masih akan berlanjut”. Demikian tanggapan Burhanudin Buamona selaku Jurkam kepada Panwascam sulabesi barat.
3. Bahwa selanjunya sekitar Pkl. 00.17 WIT Panwas desa kabau pantai mendekati Soud system dan berkordinasi dengan MC dan mengambil Mic.untuk menyampaikan Himbauan agar tidak melajutkan kegiatan Pesta joget namun di tantang oleh MC padahal tidakan panwas desa kabau pantia tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kampanye karena kegiatan lanjutan pesta joget, peserta joget masih memakai atribut kampanye seperti kaos kandidat, ada juga sebagian baliho dan beberapa bendera yang masih bergantungan dan kedua paslon dan seluruh jurkam dan rombongan kampanye FAM-SAH masih berada di dalam tenti yang dipakai untuk kampanye, sehingga hal ini bisa di ketegorikan sebagai kempanye dalam bentuk kegiatan lain, dan juga berpotensi ada kegiatan kampanye di luar waktu kampanye yang dintentukan, namun upaya pencegahan tersebut malah yang terjadi adalah dilakukan tidakan main hakim sendiri yaitu pengeroyokan terhadap Panwas desa kabau pantai yang di duga dilakukan oleh Tim Pasukan Khusus Paslon FAM-SAH.
4. Bahwa tudingan Tim Hukum FAM-SAH terhadap Panwas Desa Kabau pantai yang menyatakan bahwa Panwas desa kabau pantai saat itu sedang mabuk saat melakukan pengawasan dan melakukan penghasutan adalah tuduhan tuduhan yang keji dan tidak berdasar, kami menilai tuduhan tersebut adalah tindakan Palying Victim untuk membernarkan tindakan penganiaayaan dan pengeroyokan terhadap penwas desa kabau pada saat melakukan pengawasan.
5. Tudingan dari Tim Hukum FAM-SAH terkait dengan tuduhan tehadap Panwaslu Desa Kabau pantai Suadara Hamsa Masuku yang mabuk saat melakukan pengawasan, tuduhan tersebut adalah Fitnah dan pencemaran nama baik karena Faktanya Panwas Desa kabau saat melakukan pengawasan yang bersangkutan tidak menkonsumsi Minuman Keras, sehingga kami akan memengabil langkah hukum terkait dengan tuduhan tersebut.












