Sanana,Transtimur.com-sejumlah Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Fifian Adeningsi Mus dan M.Saleh Marasabessy (FAM-SAH) diduga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai Hamsa Masuku, hingga babak belur.
Pasalnya insiden pengorokan tersebut terjadi saat Hamsa Masuku melakukan pengawasan pada tahapan kampanye Paslon nomor 2 FAM-SAH di Desa setempat.
Kepada Transtimur.com, Hamsa dalam keterangannya ia menyampaikan, Sebelumnya, Panwascam Sulabesi Barat sudah memberikan teguran, sebanyak tiga kali, namun tim FAM-SAH malah merespons dengan marah.
“Bahkan, MC Burhanudin Buamona, sempat menunjuk-nunjuk Ketua Panwascam, Nuranisa Fataruba dengan nada yang kurang elok”, kata Hamsa saat di wawancarai pada Selasa (12/11/24).
Sekitar pukul 12.15 WIT, lanjut Hamsa, para pimpinan Panwascam kembali mencoba berkoordinasi dengan tim FAM-SAH setelah kampanye dan doa selesai.
“Sebelum insiden pemukulan terjadi, saya juga telah berkoordinasi dengan Ketua dan Pimpinan Panwascam mengenai adanya orang yang berjoget-joget, padahal tidak ada surat izin untuk aktivitas tersebut. Setelah agenda kampanye berakhir, seharusnya seluruh kegiatan juga selesai”, ucapnya.
“Kami dari Panwas sudah berusaha berlaku adil, bahkan kami membiarkan mereka menyelesaikan satu lagu terakhir. Saya sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang ada di sekitar lokasi kampanye, meminta agar mereka menghentikan aktivitas berjoget-joget karena waktu kampanye sudah berakhir”, Sambung Hamsa.
“Pihak Kepolisian kemudian mengatakan kepada saya bahwa ini merupakan tanggung jawab kami (Panwas), dan mereka bersedia membantu jika memang diperlukan setelahnya”, bebernya.
Hamsa juga menuturkan, Karena upaya koordinasi kami yang berulang kali tidak diindahkan, dirinya kemudian meminta izin untuk mengambil mikrofon dan berbicara selama lima menit.
“Pada saat itu, saya sempat menanyakan siapa yang memberi izin untuk berjoget-joget, karena setahu saya itu, setelah kampanye selesai, semua kegiatan juga harus selesai”, tuturnya.
“Namun, saat saya berbicara, saya melihat Pak Burhanudin dari sebelah kanan secara spontan merebut mikrofon (Mike) dari tangan saya. Kejadian itu memicu reaksi dari Tim FAM-SAH, dan terjadilah aksi dorong-mendorong kurang lebih sekitar satu meter dari posisi sound system, hingga akhirnya terjadi pemukulan”, ungkapnya.
Menurut Hamsa, ada empat orang yang melakukan pemukulan, Dua orang memukul dari depan, sementara dua lainnya dari samping kiri dan kanan.
“Mereka mengeroyok saya secara bersamaan hingga saya jatuh di dalam tenti. Yang paling saya sesali adalah, ketika saya hendak pulang ke rumah, seseorang menahan saya, dan ada juga yang memukul saya. Pelaku yang memukul saat itu mengenakan masker dan jaket berwarna hitam”, imbuhnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi mengatakan, Insiden pemukulan terhadapa Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku yang di lakukan oleh JU, pada saat pelaksanaan Kampanye di Desa Kabau Laut yang bertepatan dengan tanggal 12 November 2024 pada pukul 00:10.
“Saat ini kami Bawaslu Kabupaten telah menerima informasi dari saudara panwas Desa Kabau Laut Bahwa telah melaporkan perbuatan JU kepada Polres Kepulauan untuk di lakukan penanganan pidana umum”, jelasnya.
Dari kejadian itu pihaknya kemudian juga terkonfirmsi dengan Panwas Kecamatan Sulabesi Barat untuk menyampaikan laporan ke bawaslu tetang dugaan pelanggaran pasal 198 a bahwa, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap penyelenggaran Pemilu dalam hal petugas di lapangan.
“Dengan ancaman penjara paling sedikit 12 bulan dan paling banyak 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta paling banyak Rp 24 juta”, tegas Ajuan.
Ajuan juga menjelaskan, Secara kelembagaan dari insiden atau dugaan pengeroyokan tersebut yang di lakukan oleh JU kepada Panwas Desa Hamsa Masuku.
“Kami tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada di Polres Kepulauan Sula, karena masalah ini telah di laporkan secara resmi oleh Hamsa Masuku kepada Pihak Polres”, harapnya.
Ajuan pun menambahkan, Kepada semua pihak yang ada di kabupaten Kepulauan Sula, karena sesuai deng Tagline kita yakni mewujudkan Pilkada Damai, Pilkada yang menggembirakan.
“Kami berharap kepada semua pihak agar menghargai teman-teman kami jejaran di bawa yang telah melaksanakan tugas di lapangan karena keahadiran mereka itu bukan untuk menciptakan kegaduhan tapi memastikan bahwa tidak adanya dugaan pelanggaran terhadap proses tahapan Pilkada yang berlangsung”, tutup Ketua Bawaslu Sula.
Komentar