Soal Dugaan Penipuan Pengaman Kasus, Pengacara: Itu Tidak Benar

Sanana,Transtimur.com-pengacara Agun Umamit membantah masalah dugaan penipuan atas pengamanan kasus tindak pidana kekeraaan seksual yang terjadi di Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah Kepuluan Sula Maluku Utara beberap bulan yang lalu.

Penasehat Hukum (PH) pihak korban Agun Umamit saat di wawancarai Transtimur.com pada Rabu (16/10/24) ia menyatakan apa yang di sampaikan keluarga pelaku terhadap dirinya yang termuat dalam berita sebelumnya itu tidaklah benar.

“Jadi saya mau klarifikasi bahwa, saya secara pribadi terkait dengan hal itu tidak benar karena dari awal permasalahan itu dari pihak pelaku datang ke saya untuk bagaimana kita mencari solusi”, kata Agun.

Jadi pada waktu itu lanjut Agun, setelah pelaporan, pihak korban berkomunikasi denganya untuk pendampingan jasa sebagai PH kepada korban.

“telaha berjalannya waktu mereka mengatahui bahwa Posisi saya sebagai penasehat hukum (PH) korban lalu mereka datang ke saya meminta untuk berupaya bagimana agar ada pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak korban namun saya belum respon karena waktu itu saya masi sibuk dengan sidang”, jelasnya.

“Tak hanya sekali, mereka datang ke rumah saya berulang-ulang untuk upaya itu namun saya selaku PH Korban berpikir bahwa tidak mungkin sudah ada PH yang mendampingi pelaku lalu saya menginterfensi”, pikir Agun.

“Sehingga saya sampaikan kepada mereka saya tidak janji tapi nanti diupayakan setalah itu mereka meminta untuk bertemu dengan pihak korban dan akhirnya terkabulkan sehingga kami bertemu di pantai Pastina pada malam hari, Akhirnya kedua bela pihak sepakat 40 juta”, jelas Agun.

Agun pun menuturkan usai pertemuan tersebut keluarga pelaku pun datang kembali menemui dirinya untuk memikirkan cara selanjut atas hasil dari pertemuan sebelumnya.

“Setelah itu mereka minta bantu lagi karena mereka tidak tau cara selanjutnya bagaiman, maka saya membuat pernyataan dan menyuruh mereka untuk koreksi dan mereka bersama penasehat hukumnya sepakat untuk memakai pernyataan itu”, bebernya

“Tanda tangan pernyataan ini sebenarnya dan biasanya di Polres tetapi ayahnya korban mau balik ke kampung Akhirnya mereka butuh cepat karena mereka takut jangan sampai orang tua korban berubah pikiran, dan selanjutnya nanti saya yang koordinasi dengan pihak Polres bahwa suda terjadi penyelesaian”, ujarnya.

“Mengingat waktu penyerahan uang itu pada siang hari dan saya sampaikan lebih baik kita ke Polres saja namun mereke tidak mau dan kedua bela pihak sepakat tanda tangan di saya punya rumah”, sambungnya.

Menurut agun ai telah koordinasi dengan ayah korban bahkan bersama-sama bertemu dengan penyidik dan membenarkan, agar penyidik percaya bahwa betul terjadi mediasi perdamaian secara kekeluargaan.

“Berselang beberapa hari saya menghubungi ayah korban sudah agak sulit, telpon tidak angkat malahan nonaktif sekalian, semacam menjauh dari saya, sehingga saya berpikir ini kesalapahaman karena keluarga pelaku sempat ketemu dengan ayah korban lalu bertanya uang yang diserahkan ada dimana, lalu ayah korban menjawab uangnya dia berikan kepada saya”, tegasnya.

Agun membenarkan pihak pelaku telah memberikan uang sebanyak 12 juta kepadanya namun dirinya mengembalikan setengah dari itu kepada pihak keluarga pelaku.

“Kemudian akomodasi yang mereke berikan kepada saya itu memang benar 12 juta namum saya kembalikan 6 juta, karena saat itu saya di bacan namun mereka meminta untuk balik dulu, akhirnya uang itu saya pakai untuk berangkat ke sanana agar mengurus masalah itu salama satu minggu dan balik lagi dari sanana ke bacan”, ungkapnya.

“panggilan pertama saya hadir, mereka tidak hadir, panggilan kedua ayahnya korban tidak hadir, jadi bukan saya mangkir cuman kehadiran saya juga sama saja jika pihak korban tidak hadir karena saya mau menjelaskan apa, 40 juta ini dia yang ambil bukan saya”, tukasnya.

Agun juga berharap kepada keluarga korban agar secepatnya mengembalikan uang 40 juta itu hingga maslah ini secepatnya selesai.

“Harapan saya secepatnya orang tua korban mengganti sebagian atau pun nanti dipertemukan kedua bela pihak dan bicaranya seperti apa agar maslah ini bisa selesai”, imbuhnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kepsul Rinaldi Anwar aaat di Transtimur.com melalu via WhatsApp mengatakan Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, sat reskrim sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang, Pelapor menyampaikan kepada penyidik masih menunggu etikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang nya.

“Harapan nya, baik korban ataupun terlapor semoga permasalahan nya cepat selesai. Yang jelas satreskrim akan profesional dalam menegakkan hukum, apalagi laporannya sudah masuk. Guna memberikan kepastian hukum yang jelas, kepada korban dan terlapor”, tutup Ksat Reskrim.