Sanana,Transtimur.com-oknum Pengacara Agun Umamit diduga telah melakukan penipuan terhadap Keluarga Palaku kasus pencabulan yang terjadi di Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah Kepulauan Sula Maluku Utara beberapa bulan lalu.
Pasalnya oknum pengacara itu berjanji akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan keluarga korban namun persyaratannya pihak pelaku harus memberikan uang tebusan sebanyak Rp 40 juta.
Ibu dari Rifaldi Soamole, Rosita Umamit (45) saat di wawancarai awak media di kediaman pribadinya Selasa (15/10/24) ia mengatakan uang tebusan 40 telah diberikan namun kasus itu masi berjalan sampai pada putusan pengadilan.
“pertama Saya serahkan Rp 40 juta yang keduakalinya Rp 12 juta di dia (pengacara) tapi sampe saat ini kasus itu belum cabut perkara bahkan anak kami di vonis 10 tahun penjara”, ungkapnya.
“Malasah ini kami suda lapor di Polres bahkan sudah di tingkatkan di Reskrim namun si pengacara itu mangkir dari panggilan polisi sebanyak tiga kali”, sambung Rosita.
Menurut Rosita, Agun harus di proses secara hukum yang berlaku karena dinilai pihaknya telah dibohongi.
“Tuntutan kami dia harus diproses karena dia suda talalu putar bale, setiap kami ketemu, dia sampaikan tenang saja masalah ini tidak sampai ke Jaksa akan diselesaikan di Polisi itu tanggung jawab dia, Kami butuh keadilan, dia harus di proses karena dia bicara lain bikinnya lain”, bebernya.
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 01 Februari Tahun 2024 itu menyebutkan pada hari selesa tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 04:30 telah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di Pantai Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.
Atas kejadian tersebut kami kedua bela pihak telah sama-sama bersepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarakan laporan Polisi dengan nomor: LP/B/05/I/2024/SPKT Res Kep.Sula/PMU,Tanggal, 17 Januari 2024. Atas Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang di lakuka oleh Ilham Soamole dan kawan-kawan atau sebagai pihak ke II kepada pihak ke I.
2. Bahwa dengan maslah tersebut pihak kesatu ke Itelaha melaporkan pihak kedua ke II ke Polres Kepulauan Sula.
3. Bahwa dengan ini pihak kedua menyatakan permintaan maaf secara kekeluargaan kepada pihak pertama dan menyesali perbuatannya kepada pihak pertama atas perbuatan tersebut dan pihak pertama pun bersepakat untuk menggantikan kerugian secara materil dan non materil dan biaya pengobatan sebesar Rp 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) secara seketika pada saat ditanda tanganinya kesepakatan perdamaian ini oleh para pihak.
4. Pihak kesatu dengan ini menerima permintaan maaf dan menerima ganti rugi dari pihak kedua dan selanjutnya pihak kesatu tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun terhadapa pihak kedua.
Demikian surat pernyataan ini di buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana di kemudian hari.
Di ketahui bahwa oknum pengacara dan Pihak Reskrim masi di upaya untuk di konfirmasi Transtimur.com hingga berita ini ditayangkan.












