Sanana,Transtimur.com-dituding menerima fasilitasi dari pihak ketiga, istri terdakwa tunggal dari kasus BTT di periksa kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Maluku Utara selama 4 jam.
Pasalnya, Riska Gailea istri dari Terdakwa Kasus BTT tersebut dimintai keterangan atas persoalan isu bahwa dirinya menerima sejumlah fasilitasi dari pihak ketiga dalam hal ini Lasidi Leko pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024.
Kepada awak media, Riska Gailea mengaku dirinya di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula atas permintaan Mahasiswa dalam bentuk selembar surat pada beberapa waktu lalu.
“Saya di periksa Terkait selembar surat yang di kirimkan oleh mahasiswa kepada Jaksan Selama empat jam”, kata Riska kepada Awak media di Ruang Redaksi Transtimur.com Rabu (3/10/24).
“Saya tidak menerima, justru saya kaget dengar uang itu”, ungkap Riska.
Riska menuturkan, Penyidik Kejaksaan juga menanyakan bahwa seperti apa sosok Lasidi Leko yang ia kenal.
“Mereka tanya tetang pak Lasidi dan saya menjawab saya hanya tau beliau itu anggota DPRD saja tidak lebih”, ungkapnya.
Menurut Riska, Sejak suaminya di tahan tidak pernah menerima fasilitasi apapun dan dari siapapun.
“Waktu itu suami saya suda berada di Lapas Sula dua bulan lebih, mendengar informasi saya di fasilitasi oleh pihak ketiga. tapi selama ini saya tidak di fasilitasi apapun dan dari oknum siapapun”, tegasnya.
Riska menambahkan, sampai saat ini kebenaran dalam Kasus BTT yang melibatkan suaminya belum sepenuhnya terungkap.
“Saya yakin kebenaran pasti ada, sesuatu yang benar meski pun di tutupi serapi mungkin akan menemukan jalannya”, ujarnya.
“Kasus ini suda di tangani oleh APH, saya berharap biarlah nanti APH yang menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini”, tutup Riska.












