Halteng,Transtimur.com-Ketua Pemuda Lukulamo Manuel Lube, Geram atas tindakan TNI dan POLRI yang dianggap menindas dan memukul massa aksi pemboikotan jalan di Desa Lukulamo, Kamis (19/9/24).
Selaku Tokoh Pemuda, Manuel Lube menyampaikan salah bentuk keresahan dan kekesalan ini juga, terkait dengan janji Pj Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman.
Kepada Transtimur.com Ketua Pemuda menuel Lube mengatakan, PJ Bupati pernah berjanji akan mengawal pemuda dan masyarakat Lukulamo untuk bertemu dengan manajer PT. IWIP untuk bahas 10 Tuntutan Masyarakat 4 (empat) Desa diantaranya, Desa Lukulamo, Desa Woekob, Desa Woejirana dan Desa Kulo Jaya.
“Menyangkut Penanganan Banjir yang secara berturut-turut terjadi di Desa Kami, Kecamatan Weda Tengah,” tutur Tokoh Pemuda Manuel Lube.
“Padahal kita sebagai Warga masyarakat lukulamo memiliki hak dan kewajiban menyampaikan pendapat didepan umum,” sambungnya.
Menurutnya, salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat.
“Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,” tandasnya.
Komentar