Jakarta,transtimur.com – Israel bersumpah untuk mengambil tindakan terhadap negara-negara yang baru saja mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Negara-negara yang baru mengakui Palestina adalah Irlandia, Norwegia, dan Spanyol. Pengakuan resmi ketiga negara tersebut dijadwalkan pada 28 Mei 2024. Selain itu, ketiga negara ini mendukung keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Jerman juga menyatakan akan mematuhi surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu, yang memicu kemarahan Israel. Israel berjanji akan membalas tindakan negara-negara yang mengakui Palestina sebagai negara.
“Israel tidak akan melupakan atau memaafkan negara-negara yang mengakui Palestina setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023,” ujar Duta Besar Israel untuk Jerman, Ron Prosor, dalam pernyataannya yang dikutip dari Shafaq News, Jumat (24/5/2024).
Prosor menegaskan bahwa langkah negara-negara Eropa tersebut hanya akan memberi semangat kepada Hamas, yang ia sebut sebagai organisasi teroris.
Ia juga mengkritik Jerman yang mengikuti keputusan ICC terhadap Netanyahu. Dalam cuitannya di akun X, Prosor menyebut langkah pemerintah Jerman sebagai tindakan yang keterlaluan, ditulis dalam bahasa Inggris dan Jerman.
Prosor mempertanyakan keputusan Jaksa ICC, Karim Khan, yang dianggap menyamakan pemerintahan Israel dengan Hamas di Gaza. Prosor menganggap langkah ICC tersebut sebagai upaya untuk menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi. Ia juga menyebut bahwa Jaksa ICC telah kehilangan pedoman moralnya.
“Jerman memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan kembali kompas moral ini. Kampanye politik yang memalukan ini bisa menjadi paku di peti mati bagi Barat dan lembaga-lembaganya,” kata Prosor.
Juru bicara Kanselir Jerman, Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, menegaskan bahwa pemerintah Jerman akan mematuhi surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Ketika ditanya apakah Jerman akan melaksanakan perintah tersebut, Hebestreit menjawab, “Tentu saja. Ya, kami mematuhi hukum.”
Pada Senin lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, termasuk ketuanya, Yahya Sinwar.
Norwegia, Spanyol, dan Irlandia juga telah menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan ICC tersebut.












