Jakarta,transtimur.com – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan keheranannya terkait alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan dalam APBN 2024. Menurutnya, anggaran pendidikan lebih banyak dikelola oleh Kementerian Keuangan dibandingkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Dalam presentasi yang disampaikan oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, terlihat bahwa Kemendikbudristek bukanlah pihak utama dalam penyelenggaraan pendidikan kita. Sebaliknya, Kementerian Keuangan yang memegang kendali,” ujar Syaiful dalam rapat kerja dengan Kemendikbudristek, Rabu, (22/5/2024).
Syaiful Huda menjelaskan bahwa dari paparan tersebut, Kemendikbudristek hanya mengelola 15% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun di APBN 2024. Sementara itu, Kemenkeu mengelola sekitar 19%.
“Jika kita lihat, persentasenya hampir 19% dipegang oleh Kemenkeu, sedangkan Kemendikbud hanya 15%,” kata Huda.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Sekjen Kemendikbudristek Suharti memaparkan bahwa alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan mencapai 20% dari APBN 2024, yang setara dengan Rp 665 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemendikbud hanya mengelola Rp 98,9 triliun.
“Total belanja negara 2024 sebesar Rp 3.325 triliun, dan 20% dari anggaran tersebut dialokasikan untuk pendidikan, yaitu Rp 665 triliun. Dari jumlah ini, Kemendikbud hanya mengelola 15% atau Rp 98,9 triliun,” ungkap Suharti.
Baca: Dana Pendidikan Rp 665 T Dialokasikan Untuk Apa?
Suharti menambahkan, sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD), yang mencapai 52% atau Rp 346,5 triliun. Anggaran TKD ini digunakan antara lain untuk membayar gaji guru dan PNS di daerah.
Selain untuk TKD, Suharti menyatakan bahwa 33% atau Rp 219 triliun dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk Kementerian Agama, kementerian/lembaga lainnya, dan kebutuhan non-K/L. Kementerian Agama sendiri mendapatkan alokasi Rp 62,3 triliun atau sekitar 9% dari total anggaran pendidikan.
Adapun anggaran untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun dan belanja pendidikan pada non K/L sebesar Rp 47,3 triliun sepenuhnya dikelola oleh Kemenkeu. Dana-dana ini digunakan untuk penambahan dana pokok Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), termasuk dana abadi pendidikan yang juga dikelola oleh LPDP, serta dana abadi pesantren.
Syaiful Huda menegaskan bahwa DPR akan mendorong agar penyelenggaraan pendidikan, termasuk yang dilakukan oleh kementerian lain, mengikuti roadmap yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek. Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Kami ingin semua penyelenggaraan pendidikan, baik yang dilakukan oleh lembaga maupun kementerian lain, mengikuti roadmap yang ditentukan oleh Kemendikbudristek,” tutupnya.