Jakarta,transtimur.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan klarifikasi terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun ini.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjadi pejabat saat pendaftaran Pilkada.
“Dalam waktu dekat, saya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penjabat kepala daerah yang ada, untuk memberikan pemahaman bahwa mereka tidak diperbolehkan menjadi pejabat pada saat pendaftaran,”ungkap Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers belum lama ini.
Mendagri menjelaskan bahwa meskipun penjabat kepala daerah diizinkan untuk mengisi jabatannya selama proses pencalonan, namun perlu waktu untuk menemukan penggantinya. Oleh karena itu, perlu langkah yang tepat untuk memastikan kelancaran proses penggantian tersebut.
“Tidak boleh penjabat kepala daerah mengisi jabatan saat proses pendaftaran Pilkada berlangsung. Namun, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut juga perlu dipertimbangkan,” tambahnya.
Mendagri juga menegaskan bahwa persyaratan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fairness dan integritas dalam Pilkada. “Kami tidak membatasi hak politik siapapun untuk mencalonkan diri, namun aturan yang ada harus diikuti dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa selain larangan bagi penjabat kepala daerah, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi calon kepala daerah, termasuk terkait usia dan keterlibatan dalam partai politik.
“Saya akan bekerja sama dengan KPU untuk menyusun peraturan yang lebih detail terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Surat edaran ini nantinya akan segera diterbitkan setelah koorinasi dengan KPU,” tutup Mendagri.












