SULA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, telah membuka penyerahan berkas dukungan jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bakal pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo, secara langsung menyerahkan berkas tersebut.
Penyerahan berlangsung di kantor KPU di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara pada Minggu (12/5/2024) sore.
Ketua KPU, Yuni Yunengsi Ayuba, menerima berkas langsung dari pasangan calon tersebut.
Yuni menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan calon independen di Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 7189, sementara jumlah syarat minimal dukungan yang diserahkan Ihsan dan Darwis telah melebihi yakni 7783 dukungan, lengkap dengan surat rekap dukungan.
“Untuk saat ini, berkasnya masih dalam proses verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila berkasnya memenuhi syarat, kami akan memberikan surat tanda terima malam ini juga,” ungkap Yuni.
Yuni mengatakana, proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum dinyatakan sebagai calon resmi dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain melihat jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan di 7 Kecamatan, juga akan memastikan apakan nantinya kesesuain dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan tersebut, didalamnya ada [ihak-pihak yang dilarang atau tidak, seperti ASN dan lainnya.