143 Negara Terima Palestina Sebagai Negara Merdeka

Transtimur.com – Pada sidang pleno ke-49 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar Jumat pagi waktu New York, Amerika Serikat, sejarah baru telah tercipta. 

Dalam sidang tersebut, 143 dari 177 negara peserta memutuskan untuk menerima Palestina sebagai negara merdeka dan menjadikannya anggota baru PBB. Ini merupakan langkah besar dalam mengakui kemerdekaan Palestina di dunia internasional.

Voting mengenai resolusi untuk memberikan hak dan keistimewaan baru kepada Palestina mendapat dukungan mayoritas negara, dengan 143 negara mendukung, 11 menolak, dan 23 abstain.

Palestina diberikan tempat duduk di antara negara-negara anggota PBB dalam pertemuan-pertemuan, termasuk Majelis Umum PBB. Selain itu, Palestina berhak mengajukan resolusi di berbagai komite PBB, serta menjadi sponsor bagi resolusi-resolusi yang diajukan di PBB dan komite-komite lainnya.

Resolusi ini merupakan langkah perantara sebelum proses keanggotaan penuh Palestina di PBB. Majelis Umum PBB juga meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Namun, meskipun Palestina mendapat hak istimewa yang hampir sama dengan anggota penuh PBB, seperti yang disebutkan oleh Duta Besar RI untuk PBB, satu hal yang belum terpenuhi adalah hak untuk melakukan voting dalam pertemuan-pertemuan. Ini menandakan bahwa perjuangan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB masih berlanjut.

Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel, masuk dalam daftar yang menolak keanggotaan Palestina. Amerika Serikat menyatakan bahwa konflik antara Israel dan Palestina harus diselesaikan melalui pertemuan langsung dan kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa melibatkan proses seperti sidang Majelis Umum PBB.

Diharapkan ke depannya, Dewan Keamanan PBB akan kembali menggelar pertemuan untuk mempertimbangkan keanggotaan penuh Palestina di PBB. Hasil voting ini memberikan pengakuan yang signifikan terhadap Palestina sebagai negara merdeka di arena internasional.

Komentar