Transtimur.com-Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Wilayah Maluku utara pada Zona 1 periode 2024-2029, didesak untuk mempertimbangkan kelulusan 10 besar bagi peserta dengan rekam jejak pernah terbukti penyalahgunaan Narkotika.
Mantan Presiden BEM Hukum UMMU 2022-2023, Muhlis Buamona. Kepada TMG, Jum’at (15/3/24) mengatakan, Salah satu peserta seleksi KPU Kabupaten Kepulauan Sula yakni Idrus Suamangon (IS) diduga secara hukum melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika.
“Pasalnya soal Peyalahguanaan Narkotika ini sudah menjadi rahasia umum bagi publik, sebab tersangka (IS) ditahan oleh penyidik Polda Malut pada 2016 silam. Artinya ini menjadi sebuah fakta yang harus dipertimbangkan oleh Timsel Dalam sesi seleksi Kesehatan dan etika serta moral publik”, bebernya.
“Dengan adanya penangkapan oleh penyidik Polda Malut pada 2016 tersebut, secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 17 bahwa Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras malakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya pihak penyidik polda Malut mengantongi Bukti yang cukup untuk menentukan (IS) dalam peyalahgunaan Narkotika”, sambungnya.
Menurut Muhlis, Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Panitia Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa Para peserta seleksi Harus bebas dari Narkotika.
“Artinya dengan alasan hukum ini timsel harus memilih peserta yang loyal dan memiliki integritas”, tegas muhlis.
“Selain itu Untuk peyalahgunaan Narkotika dapat merusak masah depan generasi muda secara fisik maupun mental, bahkan menjadk citra buruk nama baik negara”, tutupnya
Komentar