Polres Sula Sita 408 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 408 botol Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus. Penangkapan ini dilakukan awal Januari 2024.

Kapolres Kepulauajln Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, telah ditahan 4 orang tersangka

“Proses yang diterapkan adalah tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011, tentang pengendalian Miras,”ungkap Kodrat saat konfrensi Pers di Mapolres Sula pada Rabu (7/02/2024).

Menurut orang nomor satu di Polres Sula, upaya pencegahan peredaran Miras telah dilakukan sejak awal dirinya bertugas di Kepulauan Sula di Kabupaten Kepulauan Sula pada Januari 2024, sebagai komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masayarakat.

“Miras tidak hanya berbahaya bagi konsumennya, tetapi juga dapat menmbahayakan orang lain dan situasi kamtibmas secara umum,”tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari 7 kasus penangkapan Miras, sebagian besar dilakukan di pelabuhan saat pengiriman ke Sanana melalui kapal laut dari Luar Daerah

“Dari 7 kasus tersebut, 5 diantaranya berhasil dicegah di pelabuhan sebelum diedarkan, sementara dua kasus lainnya diamankan di rumah-rumah warga,”tambahnya.

Penangkapan ini merupakan upaya Polisi dalam mengendalikan peredaran Miras yang dapat meresahkan masayarakat serta mengancam ketertiban dan keamanan wilayah.

“Oleh karena itu, kami menghimbau masayarakat untuk bersama-sama aktif melaporkan segala bentuk aktivitas kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,”tutupnya.