Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara berhasil menangkap tukang servis AC sebagai pelaku pengedar Narkoba jenis ganja.
Pelaku berinisial SS alias O kini mendekam di sel tahanan Polres Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, saat melakukak konfrensi Pers pada Rabu (07/02/2024), menyatakan bahwa pelaku berinsial SS alias O ditangkap dengan barang bukti berupa 25 sacet ganja siap diedarkan di Sanana.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC, kini telah ditahan di Polres Sula, serta barang bukti sudah diamankan,”ungkap Kapolres.
Penangkapan itu lanjut Kodrat berawal dari informasi masayarakat, kemudian diikuti dengan penyelidikan dan berhasil menyergap pelaku di pelabuhan Sanana.
“Dengan demikian, Polres Sula terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masayarakat,”ujarnya.
Kodrat tambahkan bahwa, tersangka inisial SS alias O dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 nomor 35 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009.