PB-PMII, Desak BPKM Cabut IUP PT. Harita Grup di Halsel

Transtimur.com-Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Harita Grup di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Minggu (14/1/24).

Pasalnya, Perkara tindak pidana dalam korupsi dengan suap-menyuap sudah menajadi bahasan umum dalam urusan peerizinan hingga proyek dalam pertambangan di Indonesia yang menjadi satu-satunya masalah khusus bagi pemerintah yakni pihak yang berwajib dalam menanganinya.

Perkara tindak pidana oleh korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan PB PMII Hamdi Umanailo, kepada TMG melalui WhatsApp mengatakan, Provinsi Maluku Utara catatan di akhir tahun 2023 telah booming kasus korupsi dana proyek, ilegal meaning, dan gratifikasi membuat daerah Maluku Utara menjadi provinsi yang sangat memprihatinkan.

“Salah satu yang kini dalam tahapan pengawalan PB PMII adalah PT. Harita Grup yang beroperasi di Kep. OBI Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,” Katanya.

“Secara tegas, PB PMII mendesak agar pemerintah sepatutnya mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. HARITA GRUP sebab sudah keluar dari prosedur konstitusi yang mengikat dalam syarat perizinan usaha penambangan,” sambungnya.

Lanjut Hamdi, berkaitan dengan tindakan yang diambil oleh salah satu direktur eksternal perusahan PT. Harita Grup lewat kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

“Sehingga KPK-RI telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2023, dan itu melibatkan seorang tersangka dari pihak direktur perusahan swasta PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group Stevi Thomas,” Beber Hamdi.

“Pihak-pihak yang turut mengendalikan ini harus konsisten, sebab lembaga negara berfungsi menjalankan perintah konstitusi, demikian pula kami menuntut agar KPK juga turut andil berperan bersama BPKM untuk membekukan aktivitas PT. Harita Grup, kalaupun bisa proses pencabutan IUP-nya, sebab melanggar aturan yang telah ditetapkan,” Tegasnya.

Menurutnya, pernyataan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Grup, Stevi Thomas dan rekan-rekanya saat menandatangani perenyataan bahwa tidak akan melakukan kebijakan yang berdampak pada sangsi administratif dan itu punya implikasi dengan satu kriteria pencabutan izin, jika terjadi pelanggaran, proses penandatanganan dilaksankan pada 13 Desember 2022 yakni mengenai Penyuapan/Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang, pengakuan secara tertulis ditandatangani diatas materai 10.000, ini benar-benar suatu kesengajaan yang dibuat oleh pihak perusahan, maka sesuai aturan konsitusi IUP PT. Harita Grup secepatnya dicabut.

“Mengingat karena Maluku Utara banyak IUP yang belum secara maksimal diawasi oleh KPK maupun BPKM, jika dibiarkan maka akan jadi bisnis gelap di wilayah tambang, dan seenaknya pengusaha atau pemilik saham bertindak atas kepentingannya sendiri, kami sangat berharap agar integritas lembaga negara terus komitmen menjalankan amanah undang-undang lewat keseriusan dalam penanganan kasus korupsi, penyuapan yang ada di Maluku Utara,” Tuturnya.

“Bidang Ketenagakerjaan PB PMII akan terus melakukan pengawalan terhadap BPKM agar bekerja lebih ketat lagi, sebab kasus serupa akan terjadi di tempat lain jika dibiarkan terus menerus tanpa tindakan hukum yang pasti, kemudian dampaknya masyarakat Maluku Utara akan semakin dibodohi akibat kerja gelap para pengusaha ini,” Tukasnya.

Hamdi menambahkan, menuntut ketegasan adalah perintah konstitusi dan jelas mengikuti aturan mainya. Porsi mainya adalah perizinan sebagai bentuk instrumen bersyarat serta fungsi peraturan yang dimiliki pemerintah, yaitu merupakan mekanisme pengendalian administratif terhadap kegiatan yang dilakukan.

“Masing-masing peraturan perizinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, maka dalam proses penerapan kerja perusahan harus patuh terhadap UU maupun hukum yang berlaku diantaranya alam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 20/2001, kemudian sangsi sekaligus pencabutan IUP dalam kategori tindak pidana yang dilakukan oleh perusahan pertambangan, Pada aspek itu kewenangan Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dalam Mencabut Izin Usaha Pertambangan ditetapkan pula dalam regulasi,” Imbuhnya.

Kemudian dasar hukum yang kedua yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 pasal 185. Dalam aturan tersebut, sanksi administratif sebagaimana dimaksud merujuk pada:
a. peringatan tertulis.
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, eksplorasi atau operasi produksi.
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan.

Penulis: Lutfi Teapon