Transtimur.com – Penyidik Kejaksaa Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, terus mengusut kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun Anggaran 2021. Dalam pengembangan terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan 25 orang saksi, termasuk Sekda aktif saat ini, muncul tiga nama yang pernah menjabat sebagai Sekda
Fauzan Iqbal, Pelansana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sula, ketika dikonfirmasi pihaknya mengakui telah periksa 25 orang saksi dalam tahap penyidikan kasus BTT Covid-19 TA 2021. Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Sekda Muhlis Soamole, mantan Sekda Syafrudin Sapsuha dan Plh Sekda Fadila Waridin dan pihak lain yang terkait.
“Iya, periksa 25 orang saksi. Unutk tahap penyidikan, Sekda, mantan Sekda, mantan Plh Sekda, dan Tim Satgas, mereka akan diperiksa 2-4 kali,”ungkap Fauzan kepada transtimur.com.
Meskipun demikian, Fauzan enggan memberikan informasi terkait penambahan penetapan tersangka, ia menyebutkan, hal itu bersifat tekhnis.
“Kami belum bisa informasikan terlebih dahulu terkait dengan penyelidikan jangan sampai jadi permasalahan kedepan,”tegas Fauzan.
Fauzan menjelaskan bahwa kasu ini memiliki dua perkara terkait, yakni alat penyimpanan vaksin dan pengadaan barang medis habis pakai, kami fokus dulu dua kasus itu tidak melebar ke 12 lainnya.
“Pemeriksaan terhadap orang-orang yang bersangkutan dengan kasus ini masih terus berjalan, kita masih periksa sekitar lima orang, satu Kepala Puskesmas (Kapus) dan empat orang Staf Dinas Kesehatan Sula, Pemeriksaan berlagsung sejak pukul 9 sampai pukul 12.30,”tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi BTT Covid-19 sebesar Rp 28 miliar. ketiga orang tersangka tersebut yakni inisial MIH, inisial J dan inisial MB, saat ini ketiga tersangka diamankan di Lapas Kelas IIB Sanana di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.












