Baleho Bacaleg 6 Parpol Ini Akan Ditertibkan

Transtimur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kesbang Pol, partai politik, Satpol PP, KPUD, dan Polres Kepulauan Sula. 

Rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu Kepulauan Sula pada Selasa (10/10/2023) pagi hingga siang ini bertujuan untuk membahas penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti baleho bakal calon anggota Legeslatif (Bacaleg) dan Calon Presiden.

Namun, dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ada 6 Partai Politik yang belum memiliki rekomendasi pemasangan baleho Bacaleg dari Kesbangpol Kepulauan Sula. Partai-partai tersebut yakni Partai PPP, Hanura, Demokrat, dan beberapa lainnya.

“Jadi, baleho Bacaleg dari 6 Partai Politik (Parpol) ini akan kita tertibkan dalam waktu tiga hari ke depan,” kata Kepala Bidang Politik dalam Negeri Kesbang Pol Kepulauan Sula, Husni Teapon.

Selain penertiban baleho 6 partai Politik tersebut, Pihak Kesbangpol juga akan melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap baleho bacaleg. Waktu penertiban diputuskan pada 30 Oktober 2023.

“Penertiban baleho secara keseluruhan pada 30 Oktober 2023, bersama Bawaslu, Polres Sula, Sapol PP dan lainnya,”ungkap Husni.