Warga Desa Pelita Jaya Kini Bisa Memiliki Sertifikat Rumah

Transtimur.com– Warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini bisa miliki sertifikat rumah.

Hal ini merupakan berita gembira bagi penduduk setempat yang sebelumnya tidak bisa mengurus sertifikat rumah karena pemukiman mereka masuk dalam kawasan produksi.

Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pelita Jaya, Nurdin Umaternate, saat diwawancara Transtimur,.com pada Senin (4/9/2023, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) atas upaya yang telah dilakukan. Berkat kerja keras Bupati, warga Desa Pelita Jaya berhasil keluar dari masalah ini.

“Alhamdulillah, saat ini masyarakat kami telah terbebas dari status pemukiman di kawasan produksi hutan,”kata Nurdin.

Nurdin juga berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat rumah bagi warga Desa Pelita Jaya.

Selanjutnya, tambah Nurdin, ini merupakan kabar baik bagi warga Desa Pelita Jaya yang selama ini menghadapi kendala dalam mengurus sertifikat rumah mereka.

“Langkah ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup dan keamanan tanah bagi masyarakat setempat,”tutu Nurdin.