BPD Tidak Diwajibkan Tanda Tangan APBDes

Transtimur.com – Ruang rapat di Pemerintah Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sabtu (12/8/2023) menjadi saksi ketegangan yang tidak terduga. Pertemuan evaluasi kinerja pemerintahan desa ini berubah menjadi panggung perdebatan yang memanas.

Ketegangan muncul ketika Ketua BPD Capalulu, M. Ali Umasangaji, dengan tegas mengajukan pertanyaan kepada Pj Kepala Desa (Kades) Ilham Englan dan Bendahara Desa (Bendes) Amina Ngofangare, serta jajaran perangkat desa lainnya.

Pertanyaan yang diajukan M. Ali sangat sederhana namun penuh makna: “Apakah tanda tangan Ketua BPD masih diperlukan dalam dokumen APBDes? Ada atau tidak ada?,”tegas M.Ali umsangaji.

Namun, yang membuat perdebatan semakin memanas adalah fakta bahwa pembuatan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ternyata tidak melibatkan Ketua BPD.

Padahal, menurut M. Ali, prosedur yang seharusnya diikuti adalah dokumen APBDes harus mendapatkan tanda tangan dari Ketua BPD sebagai bagian dari mekanisme pengesahan.

Ali tidak berhenti sampai di situ. Dia melanjutkan dengan pertanyaan pedas, “Bagaimana ini dilakukan, siapa yang menandatangani, dan siapa yang merinci anggaran ini?”tanya M. Ali dengan tegas.

Tanggapan Pj Kades Ilham Englan tidak berlangsung lama. Dengan lugasnya, dia menjawab pertanyaan M. Ali dengan fakta hukum yang berbicara sendiri.

“Sejak tahun 2018, Undang-Undang telah mengalami perubahan. BPD tidak lagi diwajibkan menandatangani dokumen APBDes,”Jawab Pj Kades Ilham Englan yang juga sebagai pelaku pembuatan Dokumen APBDes tersebut.