BPKP Malut Didampingi Jaksa Geledah Gudang Penyimpanan Barang Dinkes Kepsul

Transtimur.com-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara didampingi Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) geledah Gudang Penyimpanan Barang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, pada Selasa (25/7/23).

Dari amatan liputan wartawan Transtimur Media Grup (TMG) penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim perwakilan BPKP usai jalani pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kepsul Suryati Abdullah di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Dua Tim BPKP Malut Bersama dua orang pegawai Kejari Kepsul hendak berangkat dari kantor Kejaksaan menuju Kantor Dinas Kesehatan pada Pukul 16:56 menggunakan Mobil milik Kejaksaan Kepsul berwarna hitam dengan nomor 1001.05 XXXI

Setelah sampai di Dinas Kesehatan tepat pukul 17:20 langsung melakukan penggeledehan hingga selesai pada pukul 18:01. bahkan tim BPKP mengambil beberpa barang Bukti yang di bungkus rapi dengan kantong plastik berwarna putih.

Usai penggeledah, tim BPKP Malut saat di wawancarai awak media mengatakan Belum bisa berkomentar alasannya masi dalam tahapan proses.

“Waduh belum bisa komentar soalx masi dalam proses, nanti ke bos aja ya”, jawab singkat tim BPKP yang enggan menyebut namanya.

Secara terpisah Kepala Sub Seksi Penyelidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Wily Febri Ganda, sat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan Kadis Kesehatan di periksa BPKP Malut dalam dugaan kasus korupsi BTT 28 M.

“Iya, semua saksi diperiksa, untuk dimintai keterangan klarifikasi, termasuk Kadis Kesehatan juga”, beber Wily.

Di ketahui Kepala Dinas Kesehatan Kepsul Suryati Abdullah di konfirmasi wartawan media ini via WhatsApp namun tidak ada balasan hingga berita ini tayangkan.