Transtimur.com – Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara kembali menggelar sosialisasi Pedoman Penegasan Tapal Batas Desa di Kecamatan Mangoli Utara.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri seluruh Kepala Desa (7 Kades) dan seluruh ketua Badan Permusawaratan Desa (7 Ketua BPD) dan sejumlah Sekertaris Desa (Sekdes) Mangoli Utara berlangsung di Kantor Desa Falabisahaya pada Jumat (7/7/2023).
Program pemerintah Daerah Bupati Kepuluan Sula Hj Fifian Adeningsi Mus melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H Gani harus didukung oleh seluruh Kades, Ketua BPD dan Sekdes di Mangoli Utara dan warga Masayarakat Sula
Selain Kades, BPD dan Sekdes lanjut Suwandi, ia juga meminta kepada Tokoh Adat, Tokoh Agama, tokoh Pemuda dan tokoh masayarakat agar mampu bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk percepatan penyelesaian dokumen penegasan tapal batas Desa.

“Saya kembali menghimbau dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada para Kades, Sekdes dan BPD bahwa dokumen penegasan tapal batas Desa sangat penting, karena menyangkut dengan Desa sudara – sudara tercatatat secara administrasi wilayah dan sah secara hukum,”jelas Suwandi.
Suwandi menyampaikan kepada seluruh masayarakat Kepsul khususnya di kecamatan Mangoli Utara bahwa terkait dengan pelaksanaan penegasan tapal batas desa yang dilakukan Pemerintah Desa tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarkat yang berada di wilayah administrasi Desa lain.
“Contoh, dalam penarikan tapal batas Desa, misalnya Desa Falabisahaya ada di wilayah adminiatrasi Desa Leko Sula, itu tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat tadi karena itu tetap menjadi hak dari warga Desa Falabisahaya, begitu juga sebaliknya warga Desa Leko Sula,”tutur Suwandi
Tambah Suwandi saat ini pemerintah daerah tengah berupaya melengkapi dokumen pendukung terkait dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya, salah satunya menyelesaikan penegasan batas desa
Suwandi menegaskan kepada Kades dan BPD, apabila dokumen pedoman penetapan penegasan tapal batas desa tidak dilaksanakan maka Kades dan BPD bisa dibilang turut serta memperhambat desa anda tidak diakui oleh Negara secara administrasi, tegas Alumni IPDN Jati Nangor tersebut.
Berikut 7 Kades dan 7 Ketua BPD dan sejumlah Sekdes Se Mangoli Utara:
1. Pj Kades Falabisahaya dan Ketua BPD
2. Kades Desa Pastabulu dan Ketua BPD
3. Pj Kades Minaluli
4. Kades Modapuhi
5. Kades Modapuhi Trans
6. Pj Kades Saniahaya
7. Pj Kades Modapia dan
8. Pj Kades Desa persiapan Rawa Mangoli