Transtimur.com – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Suwandi H Gani dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara buka suara terkait pemecatan sementara Sejumlah Kepala Desa (Kades).
Kabag Pemerintahan Suwandi H Gani kepada Transtimur Media Grup (TMG) Selasa (4/7/2023). Ia mengatakan pemberhentian Kades sementara sebagai bentuk pembinaan
“Saya ingin menjelaskan bahwa didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Itu bukan memberhentikan secara tidak terhormat,”tegas Suwandi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi di gedung DPRD sore tadi.
Suwandi menyampaikan, pemberhentian sementara sejumlah kepala desa tersebut, bukan melalui kebijakan namun sesuai dengan regulasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Tetapi memberhentikan sementara artinya mengedepankan Proses Pembinaan, sandarannya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan LHP,”bebernya
Ia mengatakan, kedua sandaran tersebut yang di angkatan dalam RDP namun hanya terfokus pada LHP, sehingga perlu dijelaskan terkait dengan larangan dan kewajiban kepala Desa yang tertuang pada UU nomor 6 Tentang Desa, Pasal 27, 28, 29 dan Pasal 30 serta Pasal 40 ayat 1 huruf, C poin d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa,”katanya
Suwandi juga menjelaskan, pemberhentian sementara Kepala Desa ini, adalah bentuk pembinaan secara Profosional yang di lakukan oleh Bupati dan wakil Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus dan H. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). dan tidak ada tendesi politik sama sekali kami melakukan pembinaan secara merata, kita tidak pandang bulu.
“Karena ini menyangkut tertib admnistrasi pemrintahan Desa serta pengeloaan Anggaran Desa,”tandasnya.

Terpisah Kepala Dinas PMD Rahmat Sillia membuka suara terkait pembehentian sementara sejumlah Kades di Kepulauan Sula.
“Pemberhentian Kades yakni terkait anggaran anggaran desa yang menjadi sumber konflik di Desa-Desa,”kata Rahmat.
Menurut Rahmat, para Kades dan kaur keuangan (Bendahara Desa) hanya befikir bagimana bisa melakukan pencairan tetapi tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) sehingga jadi polemik.
“Kades dan Bendahara ini hanya mau cair-cair saja tapi tidak buat LPj sehingga terjadi polemik seperti ini,”beber Rahmat.
Rahmat bilang, apabila para Kades membuat LPj maka sudah barang tentu tidak terjadi hal-hal saat ini.
“Kalo mereka buat laporan berarti tidak terjadi seperti ini, dan ini karena tidak tertib dalam membuat laporan sehingga terjadi seperti ini,”jelasnya
Ia mengungkapkan bahwa Kades dan bendahara yang tidak membuat LPj penggunaan keuangan Desa akan diberi sangsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 Tahun 2018 pasal 70.
“Jadi terkait dengan pertanggung jawaban ini, sandaranya banyak namun saya ambil satu saja, yakni Permendagri nomor 20 tahun 2018 di pasal 70,”tutupnya.
Pertanggungjawaban
Pasal 70
- Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun
- Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan
- Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
- laporan keuangan, terdiri atas:
- laporan realisasi APB Desa; dan
- catatan atas laporan
- laporan realisasi kegiatan; dan
- daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke
- laporan keuangan, terdiri atas:
Pasal 71
- Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun
- Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun
Pasal 72
- Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informas
- Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- laporan realisasi APB Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat