Transtimur.com-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemda Kepsul terkait Penonaktifan 21 Kepala Desa.
RDP lintas Komisi Yang di Selenggarakan DPRD Kepsul di ruang Rapat I pada hari Selasa (4/7/23) tersebut, di Hadiri Oleh Asisten I ,Kabag Pemerintahan, Plt. Inspektur Inspektorat dan Kadis PMD.
Ketua DPC APDESI Kepulauan Sula Sirajudin Umasanggadji, kepada TMG Rabu (5/7/23), menyampaikan, langkah Bupati Kepulauan Sula yang menonaktifkan para Kepala Desa itu semata-mata untuk Pembinaan dalam hal Administarsi.
“Terkait Penon-Aktifan Sementara 21 Kepala Desa oleh Bupati Kepulauan Sula adalah Langkah Pembinaan terhadap Para Kepala Desa tidak ada tendensi Politik sama sekali semata-semata demi kebaikan dan disiplin atau tertib administrasi keuangan”,ungkap Sirajudin.
Menurutnya Sirajudin persoalan LHP Tahun 2021 kemarin telah di tayang di hadapan seluruh Kepala Desa Se-Kepulauan Sula untuk ditindak lanjuti dan menyelesaikan segala kekurangan yang bisa berujung pada masalah administrasi.
“Langkah ini merupakan niat baik dari Pemerintah Daerah melalui Inspektorat untuk memberikan langkah pembinaan, itu pun masi ada saja beberapa Desa yang belum menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut hingga Tahun 2023 saat ini, serta serius demi pembinaan dalam mengimplementasikan UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”,tegas Ketua APDESI Kepsul.
Sirajudin menambahkan, pihaknya mengharapkan agar Bupati Kepulauan Sula mengaktifkan kembali 21 Kepala Desa yang dinonaktifkan jika penyelesaian Administrasi sudah dilaksankan dengan baik.
“Saya atas nama Ketua dan Seluruh Pengurus DPC APDESI Sula meminta Kepada Bupati Kepulauan Sula agar mengaktifkan kembali Saudara-saudara mantan Kepala Desa yang dinon-Aktifkan apa bila sudah Menindak Lanjuti Hasil LHP dan kewajiban dalam Diktum SK Penon-Aktifan masing-masing Kepala Desa”, tutup Sirajudin.