Transtimur.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) lakukan penertiban dan penataan pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
“Jadi besok kami lakukan peneteriban umum berupa PKL yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan,”kata Kasat Pol PP Damkar Rifai Haitami kepada Transtimur Media Grup (TMG) Senin (3/7/2023).
Rifai bilang, sudah beberapa kali ia melakukan pendekatan persuasif dengan warga yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif sekaligus melakukan penyampaian sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang trotoar di jadikan sebagai tempat penjualan,”ujar Rifai.
Tidak hanya itu, pihaknya sudah melayang surat teguran saat melakukan Patroli sekaligus melakukan sosialisasi Surat teguran tersebut.
“Apabila para pedagang yang berjualan diatas trotoar dan bahau jalan tidak indahkan surat teguran tersebut akan kami beri sangsi tegas,”jelas mantan Plt Kadis Pendidikan Sula Rifai Haitami.












