KPUD Kepsul Ingatkan Para Bacaleg Lengkapi Berkas Pendaftaran

Transtimur.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula Maluku Utara Kembali mengingatkan Para Bakal Calon Anggota DPRD untuk melengkapi berkas Persyaratan Pendaftaran pada Ajang Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Hal ini di sampaikan oleh Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ramli K Yakub, kepada TMG, di ruang kerjanya Senin (3/7/23).

Ramli mengatakan Mulai dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli adalah masa perbaikan berkas bagi para Bacaleg yang tersebar di 18 Partai Politik.

“setelah ini nanti di tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus itu kita melakukan masa penilitian Administrasi untuk menuju ke penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)”, katanya.

“Jika masa perbaikan ini kewajiban Partai Politik tidak melakukan maka statusnya kita berikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)   pada para Caleg secara person”, tegas ramli.

Menurutnya ramli para Baceleg yang tersebar di Empat Daerah Pemilihan (Dapil) ada yang masi berstatus Belum memenuhi Syarat.

“Persebaran 18 Partai Politik masa perbaikan itu statusnya ada juga yang Belum Memenuhi Syarat (BMS)”, ungkapnya.

Oleh karena itu Tambah Ramli, KPUD Kepsul akan mengagendakan Rakor Bersama Ketua dan juga Operator para Partai Politik tingkat Kabupaten.

“Besok kita Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua dan para Admin Partai Politik dalam rangka kesiapan-kesiapan masa perbaikan ini, untuk diberi pemahaman lagi dan di ingatkan kembali jangan sampai di tanggal 9 itu Admin (Operator) Partai belum melakukan perbaikan”, tutupnya.