Awas, Polres Kepsul Akan Tilang Manual 1×24 Jam

Transtimur.com-Satuan Lalulintas (Sat-Lantas) Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara akan melaksanakan tilang manual 2×24 jam. 

Kasat Lantas Polres Kepsul Iptu Walid Buamona, kepada TMG, Senin (12/6/23) menyampaikan satuan yang dipimpinnya akan kembali melakukan kegiatan penilangan secara manual yang sebelumnya tidak dilakukan karena virus Covid-19.

“Ada lagi tilang di berlakukan secara elektronik, ini diberlakukan di Daerah-daerah yang memang suda terpasangnya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semntara Daerah yang belum terpasang kamera ETLE di berlakukan penilangan manual,”kata walid.

Lanjut Walid, tilang manual rutin dilakukan sesuai perintah amanat Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Lalulintas diatur dalam UU ada dua mekanisme tilang, yang pertama stasioner dan kedua antik,”sambungnya

“Penilangan Stasioner, itu memakai papan baru ada petugas yang berjarak 50 meter, sementara Antik itu ketika petugas berjalan ketemu pelanggar langsung melakukan penilanagan seperti yang kita lakukan sekarang,”beber Walid.

Walid bilang, metode penilangan kendaraan Roda dua dan Empat hampir mirip karena kalau motor kita lihat secara kasat mata dia tidak menggunakan helem terus nomor polisi, untuk roda empat kita lihat sama nomor polisi yang tidak sesuai bahkan tidak ada dan pengendara menggunakan henpon saat mengendarai.

“Kode nomor kendaraan ini suda di atur, jadi nomor urut satu sampai seribu itu adalah kedaraan roda empat (Mobil) nanti Kepala dua sampai enam roda dua (Speda Motor) kalau kepala tuju itu Mini Bus, kepala delapan itu Pick Up, kepala 9 kendraan khusus, misalnya pemadam kebakaran, Ambulace dan lain-lain,”elas Walid.

“jadi memang setiap hari petugas melakukan penertiban, sekarang sudah ratusan kenderaan yang di tilang”, tutupnya.