Timsel: Calon Anggota Bawaslu Wajib Mundur Diri

Transtimur.com- Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu tingkat Kabuapten/Kota Zona II Provinsi Malukua Utara, Gelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di Kabupaten Kepualauan Sula. 

Anggota Timsel, Imam Hizbullah, kepada TMG, Selasa (23/5/23), mengatakan ada beberapa hal penting yang harus di penuhi oleh calon peserta yang akan mengikuti proses Pendafataran.

Salah satunya peserta yang nanti mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari Jabatan seblumnya yang di emban pada suatu lembaga resmi yang berbadan Hukum di indonesia.

“Secara tekhnis seharusnya mengundurkan diri, setidaknya paling minimal dia menjadi Ketua Ormas pun harus undur, apalagi institusi seperti penyelanggara BUMN, dan BUMD, harus mundur dulu baru mengikuti proses ini,”kata Imam

Persyaratan Adminitrasi lanjut Imam di wajibkan kepada Calon Peserta untuk melengkapi secara fisik maupun bentuk File yang di kirimkan.

“Intinya harus lengkap sesuai persyaratan, jangan berpikir bahwa ada waktu perbaikan, sebaiknya harus dilengkapi selengkap-lengkapnya secara Online dan Hard Copy,”jelas anggota Timsel Imam.

Menurut Imam, persoalan tempat tes CAT untuk Zona dua belum ada perubahan.

“Sampe saat ini masi menjadi rujukan namun tetap masi di Ternate karena ada satu kerja sama yang mungkin sudah di lakukan”, tuturnya.

Imam menambahkan, dirinya akan memepresentasikan hasil diskusi dari peserta sosialisasi yang berkaitan dengan tempat tes cat, kepada rekan-rekan Timsel untuk jadikan bahan pertimbangan.

“Saya akan membawa isu ini ke teman-teman Timsel entah bisa di akomodir atau tidak saya belum bisa pastikan, tapi setidaknya ini menjadi bahan masukan untuk Timsel Kabupaten/Kota Zona dua”, imbuhnya.

“Semoga menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Putar-Putri terbaik”, tutupnya.