Transtimur.com-Wakil Ketua II dan Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kepualauan Sula Maluku Utara, resmi di lantik di Ruang Paripurna DPRD, Desa Pohea Kecamatan Sanan Utara, Jum’at (19/5/23).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 351/KPTS/MU/2023 tanggal 9 Mel 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Drs. H. Safrin Gailea SH. M.SI dari Partal Nasdem yang menggantikan Sdr. Hamja Umasangadji, SAg. M.H, keduanya dari Partai Nasdem.
Selanjutnya keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 352/KPTS/MU/2023 Tanggal 9 Mei 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Masa Jabatan 2019-2024, Atas Nama Zulkiflị Umanahu yang menggantikan Saudara Ferdi Parengkuan keduanya dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Kepualauan Sula, Sinariyo Thes dalam pidato Sidang Paripurna Istimewah Tersebut menyampaikan, penggantian antar waktu Wakil Ketua II maupun Anggota DPRD dalam sistem ketatanegaraan kita adalah sebuah kelaziman.
“karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergantian tersebut merupakan hak atau kewenangan partai politik”,tegas sinaryo.
apabila lanjut sinaryo, Anggota DPRD yang bersangkutan sesuai isyarat peraturan perundang-undangan meninggal dunia mengundurkan diri atau diberhentikan.
“dalam perspektif tersebut proses ini juga harus diartikan sebagai upaya untuk lebih memberikan penguatan institusi DPRD baik secara politis maupun yuridis guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”, jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, kita telah mengikuti jalannya pengucapan sumpah jabatan pergantian antar waktu Wakil Ketua II DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula masa jabatan 2019-2024, yang merupakan inti dari acara Rapat Paripurna Istimewa Hari ini .
“dengan demikian saudara-saudara telah resmi menjadi wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk itu diharapkan kepada saudara agar dapat melaksanakan fungsi tugas dan kewajibannya dengan lebih baik”, imbuhnya.