Transtimur.com – JS Warga Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi TimurĀ Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Ā
Tersangka JS ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Kepulauan sula atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja bunga (16).
JS diduga setubuhi bunga di rumah kosong di Desa setempat pada Kamis (23/11/2023), sekira pukul 16.12 Wit.
Keluarga bunga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sula dengan nomor STTLP/199/XI/2022/SPKT, tentang kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kepsul AKP Abu Zubair Latupono Kepada Transtimur Media Group (TMG) Jumat (5/5/2023) menyampaikan, pada saat pihak korban melaporkan kasus tersebut, pelaku sudah marikan diri.
“waktu dilaporkan ke polres oleh korban itu, yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkapnya
Pihaknya menjelaskan, polres sula mengeluarkan DPO itu, berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis jika suda maksimal baru di keluarkan DPO tersebut.
“Jadi upaya polres itu ada tahapan sampai keluarkan DPO itu, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal baru keluarkan DPO,”jelasnya
Zubair juga Bilang, dari awal pihak korban melaporkan ke Polres Sula, dari hasil laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pencarian, namun terduga pelaku sudah melarikan diri.
“Dari awal dilaporkan itu sudah pencarian dan Sampai ketemu orangnya,”tutupnya
Untuk di ketahui, jika ada informasi terkait DPO dapat menghubungi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Abu Zubair Latupono Nomor HP : 082259924336 dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sula Bripka Ikbal Umanailo Nomor HP : 081354531766.
Sekedar Informasi bahwa Kasus dilaporkan selama 6 bulan baru dikeluarkan surat penetapan DPO.