Polres Sula Segera Tahap 2 Kasus Dugaan Pemerkosaan di Naflo

Transtimur.com – Polisi tetapkan YU Warga Desa Naflo Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur insial NR.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku YU terdap Bunga pada 30 Desember 2022 kemarin. Kemudian keluarga korban talah melaporkan ke Polres Kepsul pada 2 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kepsul AKBP Cahyo Widyatmoko saat di konfirmasi Transtimur Media Group (TMG) menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah P21 dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sanana.

“Terkait perkara ini sudah P21 Omss…Segera kita limpahkan tahap 2 ke kejaksaan, dan Tahap 2 akan dilakukan secepatnya,”tuturnya.

 

Penulis: Maradona Duwila