Transtimur.com – Polisi mulai melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Hal Ini disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat di Wawancarai Transtimur Media Group (TMG). Senin (1/4/2023)
Dari berita sebelumnya, Cahyo menyampaikan, hasil penyelidikan telah ditemukan ada beberapa pondok atau tenda yang dibangun di lokasi tambang yang belum ada aktvitas tersebut.
Bukan hanya itu, pada (1/5/2023) Kapolres Kepsul AKBP Cahyo Widyatmoko saat di wawancarai melalui Via WhatsApp menyampaikan, pihaknya juga menemukan Alat Tromol.
Saat di tanyai perkembangan Kasus dugaan tambang ilegal, pihaknya mengatakan “Kita sudah mendapatkan keterangan dari Ahli Setelah itu kita laksanakan Gelar perkara,”ungkapnya
Cahyo bilang, dari hasil gelar nanti, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah untuk melanjutkan kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
“Dari hasil gelar nanti kita akan ambil langkah selanjutnya, Sesegera mungkin om,”tutupnya