Transtimur.com – Rosihan Buamona buka suara terkait dengan utang pedagang di Pasar Basanohi yang menyeret nama Bupati Kepulauan Sula Hj, Fifian Adeningsi Mus (FAM).
Pasalnya, utang senilai Rp 85 Juta yang Viral di media sosial (Medsos) beberapa hari kemarin tidak benar. Sebab, utang itu tidak mengatas namakan Bupati Kepulauan Sula.
“Utang itu tidak ada nama Bupati disitu, tapi utang itu atas nama saya yakni Rosihan Buamona dan mantan Kadis PUPR Syamsul Soamole karena kami yang pinjam,”Akui Rosihan saat melakukan Konfrensi Pers di salah satu warug makan di Desa Mangon, Kecamatan Sanana pada Minggu (16/4/2023) malam.
Rosihan juga mengaku, pihaknya sudah selesaikan utang pedagang atas nama Yana Lek senilai Rp 85 juta. Pembayaran utang tadi berlangsung di kantor ULP Desa Fagudu, Kecamatan Sanana sekira pukul 04.00 Wit.
“Tadi dorang (mereka) datang di kantor, kebutulan beta (saya) ada main wifi di kantor, jadi pas dong (mereka) datang, langsug beta (saya) bayar,”ungkapnya
Rosihan mengatakan, uang itu dipinjam pada Februari 2022, bukan 2 Tahun Lalu.
“Berita yang viral itu 2 tahun lalu, padahal bukan, uang itu beta (saya) pinjam di tahun 2022 bulan Februari kemarin,”tutup Rosihan.