Kasi Pidsus: Warga Sula Boleh Lapor Pekerjaan 2022 Yang Belum Selesai

Transtimur.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara terus benahi kinerjanya dalam menyelesaikan berbagai kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan Penyeidikan.

Seperti Kasus dugaan korupsi Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Tahun 2021, Kasus Mesjid Pohea, dan Kasus Dana Desa yang terdapat di sejumlah Desa di Kepsul.

Kasipidsus Kejari Kepsul Godang Kris Apo Paulus berharap, Warga dapat memberikan informasi penting terkait proyek-proyek yang tak kunjung selesai di Desanya.

“Warga boleh melaporkan setiap pekerjaan yang menurutnya tak selesai di tahun 2022 maupun tahun sebelumnya,”katanya, Selasa (11/4/2023).

Sedangkan lanjut Godang, pelaporan untuk proyek Anggaran tahun 2023, pihaknya belum dapat menyikapi hingga pekerjaannya selesai.

“Hal tersebut, sudah menjadi komitmen kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH),”tegasnya.

Godang juga bilang, untuk pelapor maupun saksi tetap dapat perlindungan hukum dari Kejari Kepsul.

“Contohnya si A sebagai saksi pelapor, dilaporkan oleh si B sebagai saksi terlapor, kemudian si B sebagai saksi terlapor, melaporkan si A sebagai terlapor, tunggu dulu pembuktiannya sampai putusan Hakim,”tutupnya