Transtimur.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggung Jawabkan (LKPJ) Bupati Sula tahun 2022 di gedung DPRD Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara Rabu (5/4/2023).
 Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinario Thes dalam sambutannya menyampaikan, secara konstitusional LKPJ harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran, kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.
“bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah”, kata Sinario.
Hal ini dikenal lanjut Sinario dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 1 ayat 2 bahwa Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
“memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran, lebih lanjut pada pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”, tegas Sinario.
Ditempat yang sama Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, dalam pidato pengantarnya menyampaikan, atas keterbatas untuk merealisasikan Pokok-pokong Pikiran (Pokor) 25 Anggota DPRD.
“saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat karena keterbatasan anggaran sehingga pikiran dewan yang terhormat ada yang dilakukan penyesuaian-penyesuaian Sekali lagi kami sangat mohon maaf”, jelas Fifian.
Menurut Bupati, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah dan Pengelolaan Keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan kebijakan pengelolaan keuangan serta proyeksi atau target anggaran di diarahkan untuk mendukung pencapaian kualitas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten Kepulauan sulap Tahun 2022.
“kami jelaskan secara singkat pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022. memenuhi kebutuhan berbagai program prioritas pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 804,603 milyar dari total jumlah target pendapatan daerah Tahun 2022 tersebut realisasi sampai dengan akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp 738,997 milyar atau 91,84%, Realisasi Pendapatan tersebut meliputi”, papar Bupati Kepsul.
- Pendapatan Asli Daerah atau PAD ditetapkan sebesar Rp 30,957 miliar realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 22,198 atau 71,70%.
- Pendapatan transfer pada Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 752,126 milyar realiisasi sampai akhir tahun sebesar Rp 716,799 milyar atau 95,30%.
- belanja Daerah untuk Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 863,694 milyar realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 736,509 miliar atau mencapai 85,27%.
- jumlah belanja opersional yang ditargetkan pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp 597,663 milyar realisasi sampai akhir tahun adalah sebesar Rp 554,103 miliar atau mencapai 92,71%.
- belanja model tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 144,015 milyar dengan realisasi anggaran sebesar Rp 130,550 milyar atau mencapai 90,65%.
- Sedangkan penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2022 di tetapkan sebesar Rp 61,590 Milyar, realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 61,509 Milyar atau mencapai 100%.